oleh

Polres Sinjai Ikut Berpartisipasi Kerja Bakti Bersama TNI, Instansi, Persiapan Penilaian Adipura

SINJAI, INDEKS.CO.ID — Kepolisian Resor Sinjai turut berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti bersama TNI dan instansi sebagai persiapan untuk penilaian Adipura. Selasa pagi (30/1/2024).

Kerja bakti yang sudah memasuki hari ke dua tersebut melibatkan tenaga kebersihan, para pegawai Pemkab Sinjai, unsur TNI-Polri, dan masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus persiapan penilaian Adipura.

Kerja bakti bersama instansi, menjadi momentum penting bagi Polres Sinjai untuk berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut penilaian Adipura, sebuah penghargaan yang diberikan kepada daerah yang berhasil mencapai standar kebersihan dan keindahan tertentu.

Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polres Sinjai terhadap kebersihan lingkungan. “Kerja bakti ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah, tapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keindahan kota ini.

“Kami berusaha memberikan kontribusi positif dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai wujud kepedulian kami terhadap kenyamanan masyarakat Sinjai,” ujarnya.

Kerja bakti tersebut melibatkan anggota Polres Sinjai, TNI, instansi pemerintah, serta elemen masyarakat. Mereka bergotong- royong membersihkan, merapikan area sekitar, mulai dari fasilitas umum, jalan raya, hingga area pasar sentral.

Adipura sendiri merupakan penghargaan yang diberikan kepada kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil mencapai standar tertentu dalam hal kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tekan Penyebaran Covid-19, Satuan Sabhara Polres Pangkep Himbau Masyarakat untuk Prokes

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *