JAKARTA, INDEKS.co.id — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjemput paksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial MTP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
MTP diamankan penyidik di kediamannya di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026.
Tindakan tersebut dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 25 September 2026. Pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait ekspor ore nikel pada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan pengamanan terhadap MTP.
Menurut Anang, MTP diketahui pernah menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM pada periode 2013-2017.
“MTP Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017,” ujar Anang Supriatna, Senin, 28 September 2026.
Anang menjelaskan, proses pengamanan terhadap tersangka sempat menghadapi hambatan ketika tim penyidik hendak memasuki kediaman MTP.
Setelah memastikan identitas tersangka, penyidik kemudian membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB tim penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Kejagung menyatakan seluruh tindakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Dalam perkara ini, MTP disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana disampaikan Kejagung.
Anang menyebut sangkaan tersebut mencakup Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai kesatu primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, MTP juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum menetapkan MTP sebagai tersangka, penyidik Kejagung pada 25 September 2026 telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Mereka yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi, BS, yang disebut pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018.
Kemudian NRH, yang disebut menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, serta MHI, yang disebut pernah menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel, khususnya aktivitas ekspor ore nikel yang melibatkan PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Proses penyidikan masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan berlaku asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















