oleh

Gelar FGD Oleh Jampidmil Kejaksaan RI, Danpomdam Hadir Mewakili Pangdam XIV/Hsn

MAKASSAR, indeks.co.id — Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Jefridin, S.E., mewakili Pangdam menghadiri Pelaksanaan Focus Group Discusion (FGD) tentang Penanganan Perkara Koneksitas serta Monitoring dan Evaluasi Bidang Pidana Militer secara daring dan luring, bertempat di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kota Makassar. Kamis, (21/12/2023).

Focus Group Discusion ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dengan mengangkat tema “Tugas dan Fungsi Jampidmil Dalam Penanganan Perkara Koneksitas serta Kompleksitasinya”, yang dipimpin oleh Jampidmil Kejaksaan RI Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan tugas dan fungsi pidana militer terhadap lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman bagaimana menyamakan pemahaman penanganan perkara (Pendakwaan, penuntutan dan Penjatuhan Hukuman) kepada para pelaku tindak pidana, sehingga yang memegang kekuasaan kehakiman dapat menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mewakili Pangdam, Danpomdam menerima plakat dari Jampidmil sebagai cinderamata dan jalinan sinergitas dalam memperkuat visi dan misi sesuai tugas pokok masing-masing serta terdapat koneksitas yang tetap berpedoman pro aktif dalam koordinasi dengan pihak terkait.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tak Hanya Melayat, Kapolsek Tiroang Turut Mengusung Jenazah ke Pemakaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *