oleh

Ramah Tamah Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda dan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Sultra

KENDARI, indeks.co.id — Acara ramah tamah Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr Totok Imam Santoso,.S.I.P,.S.Sos.,M.Tr (Han) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) di Swiss Bell Hotel Kota Kendari, Kamis 21 Desember 2023.

Foto : Sekda Prov. Sultra, Asrun Lio. (ist)

Kegiatan ini diawali dengan Pembacaan Doa dilanjutkan dengan sambutan dari Pj Gubernur Sultra dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio.

Dalam sambutannya, Sekda Prov. Sultra Asrun Lio, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran dari Pj Gubernur Sultra karena sedang ada kegiatan dinas di Kabupaten Konawe.

“Terima kasih kepada Pangdam atas kerjasama baiknya selama ini atas segala pengabdian terbaiknya dalam membantu pemerintah Sultra dalam membangun dan mengamankan daerah Sultra baik dari tugas bersama maupun fungsi TNI seperti TMMD dan lainnya, ” Ucapnya.

Pemprov dalam hal kegiatan yang telah dilaksanakan tentunya akan lebih ditingkatkan kedepan. Terima kasih pula kami sampaikan kepada Bapak Danrem 143/HO Bapak Brigjen TNI Ayub Akbar. Atas segala kerjasama baiknya selama ini dengan Pemprov Sultra selama ini.

Dikatakannya, Untuk Pangdam Bapak Totok kami sangat berbangga dan berterima kasih atas dedikasi baiknya selama menjabat sebagai Pangdam XIV/Hsn. Dan kami berharap apa yang telah diberikan kepada Kami selama ini tak terputus sampai disini namun tetap kita saling mengingat dan menjaga silaturahmi kedepannya, harapnya.

Selain itu, terakhir Sekda Prov. Sultra mengatakan, kami juga meminta untuk permintaan maaf Bapak Gubernur Sultra dan Masyarakat Sultra pada umumnya ketika ada hal yang selama ini kurang berkenang, tutup Asrun Lio Sekda Prov. Sultra dalam  acara ramah tamah dengan Pangdam XIV/Hsn.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  H+19 PELAKSANAAN TMMD KE-115 TA. 2022 KODIM 1403/PALOPO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *