oleh

Diduga melanggar Netralitas ASN mengenai Pemilu,Kadis DKP Wakatobi dilaporkan ke Bawaslu Sultra

Selasa 12 Desember 2023 WAKATOBI, indeks.co.id — Kepala Dinas Kelautan & Perikanan ( Kadis DKP ) Kabupaten Wakatobi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Sulawesi Tenggara atas dugaan melanggar netralitas aparatur sipil negara ( ASN ).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Wakatobi, Saoruddin diduga mengkampanyekan salah satu calon anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra ) Sudirman A. Hamid dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Halim yang merupakan salah satu mahasiswa dari Wakatobi mengungkapkan kejadian tersebut terjadi saat acara penyerahan bantuan alat tangkap nelayan, pasar murah, dan penyerahan beasiswa oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi di Aula kecamatan Kaledupa pada 4 Desember 2023. Dalam acara tersebut turut hadir Bupati Wakatobi Haliana, beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , Camat, Kepala desa, Lurah, hingga masyarakat.

Saat memberikan sambutan,Kadis DKP Wakatobi, secara blak-blakan memperkenalkan Sudirman A. Hamid sebagai calon anggota DPRD provinsi Sultra dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut.

Tak sampai disitu, Saoruddin ( Kadis DKP ) Wakatobi, juga menyebutkan nomor urut hingga meminta Sudirman A. Hamid untuk berdiri agar masyarakat yang hadir dapat melihat dan mudah mengenal Sekretaris DPC PDIP Wakatobi itu.

Apa yang dilakukan oleh Kadis DKP Wakatobi diduga telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kami meminta dengan tegas dengan segenap harapan kepada Bawaslu Sultra, agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan Undang-undang yg berlaku.(NN/IE)

BACA JUGA  Pelarian Abdul Malik Berhenti Di Jeruji Besi

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *