oleh

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Kep.Selayar, indeks.co.id — Pada tanggal 12 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan acara pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh Andri Zulfikar, S.H., M.H., dan kini diserahkan kepada Asruddin, S.H. Acara pelantikan dan serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Andri Zulfikar, S.H., M.H., sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Sementara itu, Asruddin, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Pangkep, diangkat menjadi Kasi Datun Kejari Kepulauan Selayar dan dilantik pada acara tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar memberikan arahan dan petunjuk bahwa mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa terjadi dalam suatu institusi dan merupakan keputusan pimpinan yang harus dilaksanakan dengan baik dan tanggung jawab. Hendra Syarbaini, S.H., M.H., berharap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang baru dapat segera beradaptasi dengan situasi dan kondisi baik internal maupun eksternal, bekerja dengan sepenuh hati, dan hadir di tengah-tengah masyarakat sesuai arahan dari Jaksa Agung RI.

Sebagai institusi yang menegakkan hukum, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan keamanan bagi masyarakat. Diharapkan pelantikan dan serah terima jabatan ini dapat membawa dampak positif bagi institusi dan masyarakat yang dilayani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

BACA JUGA  Penyaluran Pupuk Bersubsidi Wilayah Arungkeke Mendapat Pengawasan Ketat Aparat Bhabinkamtibmas Polres Jeneponto

Sumber ; Pen Kejari
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *