oleh

Seorang pengedar narkotika tertangkap Anggota TNI di wilayah kabupaten Bombana

BOMBANA, indeks.co.id — Pada Jumat, 1 Desember 2023, seorang warga dari desa lain masuk ke desa Pamontoro dan menawarkan sabu untuk dijual. Namun, informasi ini dilaporkan oleh warga setempat kepada personel unit intel Kodim Bombana. Pelaku, Suaib Alias Suaip, seorang petani berusia 41 tahun, berhasil ditangkap oleh Serda Adrianto Saputra dan Serma Yusuf (Danposal) setelah dilaksanakan operasi penggerebekan.

Kejadian ini dimulai pada hari Jumat, 1 Desember 2023, pukul 18.30 WITA, ketika seorang warga luar masuk ke desa Pamontoro untuk menawarkan narkotika kepada satu warga Desa Lora. Warga Desa Lora takut dan melapor ke petugas, setelah itu Serma Yusuf dan Serda Adrianto memerintahkan seorang pelapor untuk berpura-pura menjadi pembeli. Pelapor kemudian membeli sabu seharga Rp 300.000 dengan tujuan agar nomor seri diketahui dan dijadikan sebagai barang bukti pada saat eksekusi.

Pada pukul 19.05 WITA, pelapor berangkat ke TKP desa Pamontoro tempat pelaku menginap, di mana Serma Yusuf dan Serda Adrianto secara kebetulan melakukan anjangsana dengan warga setempat. Pelapor langsung melaksanakan transaksi narkoba dengan pelaku, dan pelapor kembali dengan membawa barang bukti narkoba. Pada pukul 20.52, Serma Yusuf dan Serda Adrianto merencanakan kegiatan pengrebekan dan penangkapan terhadap pelaku.

Pada pukul 21.20 WITA, Danpos angkatan laut Serma Mar Yusuf dan Serda Adrianto mengatur skema penangkapan terhadap bandar sabu yang masuk di wilayah Desa Pamontoro kecamatan Mataoleo kabupaten Bombana. Pada pukul 21.35, Serma Yusuf dan Serda Adrianto bersama warga setempat langsung berangkat mendatangi TKP di mana pelaku menginap dan berhasil ditangkap.

Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya satu bungkus kecil narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 426.000, satu buah silet, dua buah korek api, empat pipet teh kotak, dua buah kaca pireks, plastik kecil bening, satu tas air minum, dan dua botol plastik kecil. Pelaku Suaib Alias Suaip kemudian di bawa dan di amankan di pos Angkatan laut Kasipute untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA  Pasar Murah Sinergi Korem 143/HO dan Bank Indonesia Perwakilan Prov.Sultra Resmi dibuka

Pada tanggal 2 Desember 2023 Pukul 14.45 Wita, kasus ini dilaporkan kepada pihak Satres Narkoba Polres Bombana untuk diproses lanjut. Pada pukul 17.10 Wita, tersangka di bawa ke Kantor Narkoba Polres Bombana dan diterima oleh Bripka Yusuf (Kanit 1 Narkoba Polres Bombana). Sampai saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bombana.

Kita harus selalu mengingat bahwa narkoba sangat merusak kesehatan dan menimbulkan kejahatan. Kasus ini dapat menjadi contoh bahwa masyarakat harus bersama-sama membendung peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kita harus saling membantu untuk menjaga lingkungan agar lebih sehat dan aman. Menghindari narkoba adalah langkah kecil yang dapat dilakukan oleh kita semua agar dapat hidup lebih baik.(NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *