oleh

LAKI – PEJUANG 45 SULTRA PERTANYAKAN 8 TITIK PROYEK TAK BERTUAN DI KONUT

KONAWE UTARA, Sabtu 2 Desember 2023 |indeks.co.id — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-PEJUANG 45) Sulawesi Tenggara mempertanyakan terkait pembersihan lapangan dan perataan tanah di Konawe Utara. Proyek ini telah dimenangkan oleh CV.Tama Mentari dengan alamat di Jl. Hea Mokodompit RT1/RW1 Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nilai HPS paket sebesar Rp6.561.194.032.Proyek ini terbagi menjadi delapan titik, yaitu Desa Tapuwatu, Desa Walasolo, Desa Walalindu, Desa Wanggudu Raya, Desa Lamonae, Desa Landiwo, Desa Longeo Utama, dan Desa Puuwanggudu.

HENDRIK KETUA 1 LAKI PEJUANG 45 SULTRA.

Kekhawatiran Ketua 1 LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-PEJUANG 45) Sulawesi Tenggara, Hendrik, terkait proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah yang tidak memiliki papan proyek adalah hal yang perlu dipertanyakan. Ketika sebuah proyek tidak memiliki papan proyek, hal tersebut bisa menimbulkan asumsi bahwa ada dugaan mark up anggaran.

Selain itu, Hendrik juga menyebutkan bahwa ada beberapa titik proyek yang terbagi menjadi delapan lokasi yang berbeda dengan nilai kontrak yang bervariasi, mulai dari Rp224 juta hingga Rp1,4 miliar. Namun, pekerjaan tersebut dianggap ringan dan mudah, tetapi anggaran yang digunakan sangat fantastis, mencapai sekitar 6 miliar Rupiah. Hal ini membuat kuat dugaan bahwa terjadi mark up anggaran yang besar.

Situasi seperti ini memang patut dipertanyakan dan perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran proyek. Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan tepat.

Hendrik, memberikan perbandingan dengan pertambangan menggunakan alat berat untuk land clearing dengan proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah di Desa Walalindu, Kecamatan Asera. Memang terlihat aneh jika pekerjaan yang sama dengan penggunaan alat yang sama memiliki perbedaan anggaran yang signifikan.

BACA JUGA  Karo SDM Polda Sultra Beri Pengarahan Kepada Perwira Lulusan Akpol dan SIP

Dalam kasus seperti ini, perbedaan anggaran bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah perbedaan dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk proyek tersebut. Mungkin ada perbedaan dalam persyaratan teknis, biaya material, atau faktor lain yang mempengaruhi estimasi anggaran. Selain itu, faktor-faktor seperti kondisi tanah, lokasi, dan infrastruktur yang ada di setiap lokasi proyek juga dapat mempengaruhi biaya dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, jelasnya.

Namun, penting untuk melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa anggaran proyek tersebut tidak mengalami mark up yang tidak wajar. Jika ada kecurigaan terhadap penggunaan anggaran yang tidak sesuai, penting untuk melibatkan pihak yang berwenang atau lembaga terkait agar dapat dilakukan audit atau penyelidikan lebih lanjut.

Lehih jauh ia menjelaskan bahwa, memang terlihat cukup mencolok ada empat titik pengerjaan proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah yang menelan anggaran di atas 1 Miliar Rupiah, yaitu Desa Puuwanggudu, Desa Tapuwatu, Desa Walalindu, dan Desa Wanggudu Raya. Meskipun luasan proyek tersebut bervariasi, namun kondisi tanah yang lembek dan gembur membuat pengerjaan tergolong simpel, cepat, dan mudah.

Dengan perkiraan anggaran sebesar Rp1,2 M Rupiah untuk Desa Puuwanggudu dan Desa Wanggudu Raya, dan Rp1,4 M Rupiah untuk Desa Tapuwatu, serta Rp 1,1 M Rupiah untuk Desa Walalindu, memang terlihat adanya perbedaan yang signifikan antara anggaran yang digunakan dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa terjadi markup anggaran yang tidak wajar.

Dugaan markup anggaran seperti ini memang perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran proyek. Melibatkan pihak yang berwenang atau lembaga terkait, seperti aparat penegak hukum, dapat membantu mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti dugaan tersebut.

BACA JUGA  Penyidik Kejari Kep.Selayar Lakukan Tahap II Penyerahan TSK dan BB Perkara Dugaan Tipikor Proyek Jalan Bonerate - Sambali

Dikatakannya, LAKI PEJUANG 45 berencana untuk menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan markup anggaran pada proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah di Konawe Utara. Langkah-langkah ini dilakukan untuk meminta pemerintah daerah Konawe Utara untuk memboikot oknum YBS dan perusahaan CV. Tama Mentari serta perusahaan lain yang terlibat dalam pengerjaan proyek di daerah tersebut.

Selain itu, LAKI PEJUANG 45 juga berfokus untuk melaporkan proyek-proyek lain yang pernah dikerjakan oleh oknum YBS yang terindikasi markup. Namun, fokus awal saat ini adalah pada proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah agar dapat diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan data dan fakta yang lengkap. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum didasarkan pada data yang jelas dan faktual.

Saya berharap langkah-langkah ini dapat membawa keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran proyek di Konawe Utara. Semoga upaya yang dilakukan oleh LAKI PEJUANG 45 dan lembaga terkait dapat memberikan hasil yang positif, pungkasnya.(NN/IE).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *