oleh

Pangdam XIV/Hsn Sidak Jajarannya, Cek Kesiapsiagaan Satuan Ajendam XIV/Hsn: Bekerja Harus Bangga dengan Korps

MAKASSAR, INDEKS.CO.ID—Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr. (Han)., kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu satuan jajarannya, yakni Ajudan Jenderal Kodam (Ajendam) XIV/Hasanuddin, yang bertempat di Makodam, Kota Makassar, pada Jumat (17/11/2023).

Sidak yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ini bukan kali ini saja; beberapa satuan jajarannya telah menjadi sasaran sidak sebagai bentuk kepedulian terhadap satuan dan prajuritnya. Kedatangan Pangdam guna mengecek langsung kesiapsiagaan prajuritnya untuk berkumpul secara cepat serta melihat kondisi satuan Ajendam XIV/Hasanuddin.

Dalam arahannya, Mayjen Totok mengajak seluruh prajurit dan PNS Ajendam untuk menciptakan suasana yang nyaman dalam bekerja di mana pun berada dengan memiliki frekuensi yang sama.

“Kita harus menyadari suatu keniscayaan konsekuensi kita, karena kita masuk dalam organisasi militer, dan itulah yang harus ditanamkan dalam diri. Kuncinya, kita harus bangga dengan korps dulu. Kalau sudah bangga dengan itu, selesai,” ungkap perwira tinggi Angkatan Darat lulusan terbaik Seskoad tahun 2002 ini.

Lebih lanjut, Mayjen Totok menekankan pentingnya prajurit bekerja dengan baik dan profesional sehingga apa yang dikerjakan untuk kebaikan dan sesuai aturan akan mendatangkan pahala.

Selain itu, mantan Danpussenarmed ini berpesan agar prajurit Ajendam tetap berpegang teguh pada Sapta Marga, 8 Wajib TNI, Sumpah Prajurit, dan 6K di Hati Kita. Ia pun mengajak agar saling menjaga dan mengetahui posisi masing-masing dengan aturan yang ada. “Ingat, kebebasan bukan berarti membuat bebas; justru itu ujian, gagal atau berhasil. Tetap semangat, berbahagia, tapi tugas tetap maksimal dan jangan merugikan orang lain,” tutupnya. (NN/IE)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Personel Polda Sultra Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 di Aula Dachara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *