oleh

Wakapolda NTT Pimpin Gerakan Menanam Sepuluh Juta Pohon di SMKN 1 Kupang

KUPANG, INDEKS.CO.ID — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Wakapolda NTT) Brigjen Pol Awi Setiyono memimpin Gerakan Menanam Sepuluh Juta Pohon di SMKN 1 Kabupaten Kupang pada Rabu 15 November 2023.

WAKAPOLDA NTT, BRIGJEN POL AWI SETIYONO SAAT MEMBERIKAN SAMBUTANNYA. (IST)

Wakapolda NTT yang didampingi Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata bersama rombongan disambut dengan tarian adat dan selendang oleh siswa-siswi SMKN 1 Kupang. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melalui zoom meeting dari Gedung Olahraga Pangeran Timoer, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Wakapolda NTT menegaskan bahwa penanaman sepuluh juta pohon merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Penanaman satu juta pohon bukan hanya tentang menanam, memelihara, dan memanen hasilnya, tetapi menciptakan budaya menanam bagi generasi muda,” ujarnya.

Wakapolda NTT juga mengatakan bahwa permasalahan pemanasan global disebabkan kerusakan hutan seperti illegal logging dan pembakaran hutan. Setelah zoom meeting dengan Kapolri, mereka melakukan aksi menanam sebanyak 1897 pohon jenis Mahoni, Ketapang, Trembesi, G-Melin, Kedimbing, Kelor, dan beberapa tanaman berbatang keras lainnya.

Kepala Sekolah SMKN 1 Kabupaten Kupang, Elvis Moses, mengucapkan terima kasih atas program Kapolri dan Polda NTT yang memberikan edukasi lingkungan kepada siswa.

WAKAPOLDA NTT, BRIGJEN POL AWI SETIYONO SAAT MELAKUKAN PENANAMAN SEJUTA POHON DI SMKN 1 KUPANG. (IST)

Hadir dalam kegiatan ini antara lain para PJU Polda NTT, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten, perwakilan instansi pemerintah, Danlandud Eltari, Kabinda NTT, perwakilan Dinas Kehutanan, Kejar NTT, serta guru dan siswa SMKN 3 Kabupaten Kupang, PJU Polres Kupang, dan seluruh personel Polres Kupang.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapuspenkum: “Jaksa Agung ST Burhanuddin Membangun Legasi Kejaksaan yang Lebih Dipercaya Masyarakat”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *