oleh

Dukung Tugas Pokok Kodam, Irdam Pimpin Taklimat Awal Current Audit Itdam XIV/Hsn Triwulan IV TA 2023

Makassar, indeks.co.id — Inspektur Kodam (Irdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, S.Sos., M.I.P., memimpin Taklimat Awal pelaksanaan Pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) Current Audit Itdam XIV/Hasanuddin Triwulan IV TA 2023, bertempat di Ruang Rapat Itdam Makodam, Kota Makassar. Kamis, (2/11/2023)

Taklimat Awal ini dilaksanakan secara Vicon (Video Conference), diikuti oleh seluruh jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, menandai dimulainya kegiatan Wasrik, yang akan dimulai tanggal 2 November hingga 4 Desember 2023 mendatang.

Dalam sambutannya, Brigjen Dwi mengatakan bahwa metode pengawasan current audit merupakan pengawasan terhadap Program Kerja dan Anggaran (Progjagar) yang sedang berjalan pada tahun 2023 dengan tujuan memberikan penilaian independen sekaligus konsultasi dan pendampingan berkaitan dengan manajemen resiko.

Lebih lanjut Irdam menuturkan bahwa Itdam sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan tugas pokok dapat membantu Pangdam dalam menyelenggarakan pengawasan kinerja dan pembendaharaan terhadap organisasi di jajaran Kodam dalam rangka mendukung tugas Kodam XIV/Hasanuddin.

Irdam berharap dengan adanya pelaksanaan current audit ini, satuan-satuan dapat bekerja sama dengan baik dalam memberikan informasi yang obyektif dan benar dengan menciptakan suasana kerja yang harmonis, saling terbuka, saling percaya serta komunikasi dua arah yang baik sehingga hasil yang dicapai dapat lebih berdaya guna untuk mendukung kelancaran tugas pokok Kodam XIV/Hasanuddin dan jajarannya di masa yang akan datang.

Untuk diketahui Tim Wasrik current audit Itdam ini, akan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di seluruh satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin yakni di wilayah Sulsel, Sulbar dan Sultra.(NN/IE/PEN)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Agar Tetap Terhindar Dari Hama, Babinsa Bantu Petani Bersihkan Kebun Singkong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *