oleh

Mendag Membuka Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

JAKARTA,INDEKS.CO.ID — Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membuka acara Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang diselenggarakan di Jakarta, Senin 11 September 2023.

Acara ini dilaksanakan secara hibrida dan dihadiri sekitar 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta secara daring.

Mendag menyampaikan bahwa Kemendag terus berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen, salah satunya melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha.

Upaya penyederhanaan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Permendag ini berlaku sejak 3 Juli 2023.

Mendag berharap, melalui kebijakan ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha bisa menjadi lebih efektif, efisien, dan sederhana. Sehingga, ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat.

Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menyampaikan, perubahan pada Permendag Nomor 26 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 21 Tahun 2023 diharapkan dapat memberi kemudahan kepada pelaku usaha sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

Acara kemudian dilanjutkan sesi diskusi dengan menghadirkan narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati; Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo; Direktur Metrologi, Sri Astuti; dan Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana.(NN)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Lima Jam Diperiksa, Mantan Kadis Perindag Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *