oleh

Postur RAPBN 2024: Makin Sehat, Defisit Turun Tajam

JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan postur RAPBN 2024 yang dirancang semakin sehat.

Hal tersebut didukung dengan pendapatan negara yang ditargetkan meningkat dengan defisit menurun tajam.

“APBN kita posturnya akan semakin sehat.
Pendapatan negara seperti yang disampaikan Bapak Presiden 2.781,3 triliun kalau dibandingkan pada saat terjadinya Covid yang kita sempat kontraksi hanya 1.647. Ini kenaikannya lebih dari 1.100 triliun sendiri” ujarnya pada Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan 2024, Rabu (16/08).

Sementara itu, Belanja Negara ditargetkan berada di angka Rp3.304,1 triliun. Angka ini naik Rp708,7 triliun jika dibandingkan tahun 2020 saat pandemi.

Dengan postur pendapatan dan belanja tersebut, defisit APBN menurun tajam dari 947 triliun di tahun 2020 menjadi 522,8 atau 2,29 dari GDP.

“Tahun 2020 pada saat pandemi, kita harus melakukan banyak extraordinary belanja di 2.595 sehingga kenaikan belanja hanya sekitar 708 triliun. Namun kenaikan pendapatan di 1.133 triliun.

Oleh karena itu, defisit kita menurun sangat tajam dari 947 triliun 6,14% dari GDP (tahun 2020), sekarang menjadi 522,8 atau 2,29% dari GDP. Penurunan secara nominal 424,9”, jelas Menkeu.

Sri Mulyani menyebut, APBN yang makin sehat dan pertumbuhan ekonomi yang terjaga di atas 5% pada saat dunia terguncang volatilitas harga komoditas, kenaikan inflasi, dan lonjakan suku bunga merupakan kombinasi yang sangat langka di dunia.

Sementara itu, pembiayaan anggaran tahun depan ditetapkan sebesar Rp522,8 triliun.

Meski Indonesia mengalami situasi yang tidak mudah, Menkeu menegaskan APBN sekarang relatif sangat bisa dikelola atau relatif sehat.

“Kita akan lakukan secara hati hati karena tadi saya sampaikan bahwa environment dari globalnya juga akan semakin tidak predictable”, tandasnya.

BACA JUGA  Kunker di Sultra, Menteri ATR/BPN Siap Ungkap Mafia Tanah

Penerimaan perpajakan ditarget mencapai Rp2.307,9 triliun pada tahun depan.

Pemerintah akan melakukan berbagai kebijakan di bidang perpajakan antara lain implementasi Core Tax System, peningkatan kepatuhan dengan menggunakan integrasi teknologi, dan sinergi joint program, dan peningkatan efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan kita.

“Kita targetkan penerimaan perpajakan tumbuh 8,9. Ini lebih tinggi dari asumsi pertumbuhan ekonomi yang 5,2. Artinya tax ratio-nya diharapkan akan terus meningkat” ujar Menkeu.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan mencapai Rp473 triliun pada tahun 2024. “Ini terutama karena adanya juga kontribusi dari harga komoditas, kalau kita lihat harga komoditas tadi cenderung menurun, makanya kita lihat PNBP terutama dari SDA sumber daya alam diperkirakan mungkin tidak setinggi yang seperti kita terima tahun 2022 dan 2021” jelas Menkeu.

Oleh karenanya pemerintah akan mengoptimalkan penyetoran dividen BUMN, inovasi dan kualitas layanan dari K/L yang memiliki BLU, penggunaan perluasan IT, dan pengawasan kepatuhan dari wajib bayar PNBP.

Dari sisi Belanja Negara, untuk Pemerintah Pusat tahun depan ditargetkan sebesar 2.446,5 triliun dengan pertumbuhan sebesar 6,3% untuk mengakselerasi transformasi ekonomi.

Menkeu menyebut, tahun 2024 diharapkan pemerintah bisa menyelesaikan berbagai program prioritas seperti penurunan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting, pembangunan IKN, proyek strategis nasional, dan Inpres jalan.

“Tahun 2024 kita juga cadangkan untuk pelaksanaan Pemilu. Itu Pemilu dari Pilpres, Pileg, dan tentu saja berbagai dinamika yang diantisipasi.

Dan kita juga menggunakan APBN 2024 untuk memperkuat industri pertahanan dan keamanan dan juga kemampuan pertahanan keamanan Indonesia”, pungkasnya.
Kemenkeu Sabtu 19 Agustus 2023.
(Syam)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *