oleh

DPD GSPI Sultra Mendesak Kejati Sultra Segera Memanggil dan Memeriksa Oknum Kades Terkait Aktivitas Penambangan Ilegal di Desa Oko – Oko

KENDARI, INDEKS.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyorot kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penindakan aktivitas penambangan ilegal dan Dokumen Terbang di Desa Oko – Oko.

Hal itu dikatakan langsung oleh Manton selaku ketua Bidang Humas, ITE dan Publikasi DPD GSPI Sultra. Sabtu, 19/08/2023.

Pasalnya, kata Manton, aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko – Oko tak tersentuh hukum, Ada Apa ?.

Bahkan, menurut Manton, aktivitas pertambangan ilegal di Desa Oko – Oko diduga melibatkan beberapa perusahaan yang diduga ikut serta membantu dan melakukan penambangan secara ilegal. Adapun beberapa perusahaan yang dimaksud adalah PT. APD, TRK dan PT. GS (komersil jety pengangkutan Ore Nickel) di Desa Oko – Oko.

Selain itu, ucap Manton pada media ini, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun ya bahwa, juga melibatkan PT. LCM dan PT. SLG.

“Menurut informasi bahwa, PT. SLG adalah salah satu perusahaan yang digunakan RKAB-nya untuk melegalkan Ore Nickel yang diduga ilegal, yaitu PT. APD,” terang Manton.

Sebelumnya, telah viral di media sosial bahwa puluhan hektar persawahan terendam banjir yang diduga akibat adanya aktivitas penambangan di Oko – Oko.

Usai viral pemberitaan tersebut, tim Polda Sultra langsung bertindak dan menuju ke lokasi yakni di Desa Oko – Oko tempat aktivitas penambang. Dalam kegiatan Polda Sultra di lokasi tersebut, tim Polda Sultra telah mengatakan bahwa tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut, dan itu diungkapkan dan viral melalui media sosial.

Sementara itu, Tim DPD GSPI Sultra melakukan investigasi dan menghimpun dari berbagai sumber pada warga setempat, bahwa aktivitas penambangan secara ilegal masih saja berjalan. Dan itu dibuktikan adanya dokumentasi dan terdapat 3 Unit alat berat sedang beroperasi.

BACA JUGA  Diduga Terima Aliran Dana Rp50 Miliar,KPK Tetapkan AKBP BK Tersangka

Atas dasar itu, DPD GSPI Sultra menegaskan dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Desa Oko – Oko inisial Br yang diduga kuat adalah pemilik PT. APD dan melakukan konspirasi dengan beberapa perusahaan tambang lainnya.

“Dalam waktu dekat ini, kami yang tergabung dalam Lembaga GSPI Sultra akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra dengan beberapa Ormas yang juga ikut tergabung dalam Konsorsium.” Pungkasnya Ketua Humas DPD GSPI Sultra, Manton.(NN)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *