oleh

Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Jusuf Kalla

Yogyakarta, indeks.co.id | Minggu , 02 April 2023 – Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, M. Jusuf Kalla (JK) kembali angkat suara terkait gagalnya Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaran Piala Dunia U-20. Menurut JK, akibat persoalan ini semua masyarakat Indonesia kecewa dan sedih.

“Saya kira, semua sudah kecewa. Semua sedih,” kata JK kepada wartawan usai mengisi ceramah tarwih di Mesjid Kampus UGM Jogjakarta, (Jumat, 31 Maret 2023).

Ia menambahkan, agar persoalan ini menjadi pembelajaran untuk semua. Utamanya bagaimana sikap dalam menjaga komitmen. “Saya kira, masalahnya ini adalah masalah komitmen. Sudah teken semua soal komitmen. Terus tarik. Hilang semua trust (kepecayaan),” tambah Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut.

Ketika ditanya cara mengembalikan kepercayaan yang sudah tercoreng, JK mengaku bingung. Namun lagi-lagi ia menyebut komitmen. “Yah harus penuhi komitmen dulu. Tapi ini butuh waktu yang lama,” ujarnya lagi.

Ia pun menceritakan proses awal FIFA memberi kepercayaan kepada Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun 2023. Menurut pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu, bahwa semuanya berawal dari kesuksesan Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Asia Games.

Saat itu, dunia melihat jika ternyata Indonesia sanggup melaksanakan event besar dengan baik yang disertai dengan prestasi yang baik. “Setelah itu kita kemudian melamar jadi pelaksana Olimpiade, melamar jadi penyelenggara World Cup,” terang JK.

“Tapi setelah dipercaya, terjadi ini. Dirusak lagi,” tambahnya. Di sisi lain JK mengajak agar kasus ini menjadi pembelajaran besar serta kembali bersama membangun kebersamaan dengan baik di masa yang akan datang.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ngeri' Rino Residivis Berulah Lagi, Mengaku Anggota Sat Narkoba Polres Subang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *