oleh

Sambangi Mapolda Sultra, Korem 143/HO Berikan Kejutan dalam Rangka HUT ke-77 Bhayangkara

KENDARI, indeks.co.id – Kepala Staf Korem 143/HO Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S.I.P., M.M. beserta seluruh pejabat Kasi Kasrem 143/HO memberikan kejutan di Mapolda Sultra dalam rangka HUT ke-77 Bhayangkara.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya, Kendari, Sultra, Senin(03/07/2023).

Disampaikan Rusmin kedatangan Kepala Staf Korem 143/HO beserta para pejabat Kasi Kasrem 143/HO adalah memberikan kejutan  nasi tumpeng sebagai peringatan HUT ke-77 Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 juli 2023 lalu.

Dalam kesempatan ini Kepala Staf Korem 143/HO menyampaikan bahwa kejutan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI-POLRI dan juga mempererat kerja sama TNI-POLRI di Prov.Sultra.

”Selain kejutan nasi tumpeng yang kami bawa tujuan yang utama adalah dalam hal jalinan sinergitas antara TNI dan Polri dalam membangun bangsa dari sinergitas ini bisa terjalin kerja sama yang baik dalam tugas bersama menjaga keamanan dan kondusifitas Prov.Sultra menjelang Pemilu tahun 2024,” ucapnya.

“Sekali lagi kami keluarga besar Korem 143/HO mengucapkan selamat hari Bhayangkara ke-77 POLRI presisi untuk negeri,”lanjutnya

Sementara itu, Brigjen. Pol. Dwi Irianto S.I.K., M.Si (Wakapolda Sultra) merasa bangga dan berbahagia atas jalinan harmonis yang tercipta antara TNI dan Polri saat ini.

”Ini merupakan apresiasi membanggaka dan  juga merupakan suatu feedback, bahwa TNI – Polri bersatu untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

“Dari momen ini, menjadi simbol bahwa dalam upaya menjaga keamanan dan kondusifitas suatu wilayah, khususnya di Prov.Sultra menjadi tanggung jawab bersam antara TNI-POLRI terlebih di saat-saat menjelang pesta Demokrasi,”pungkasnya.(NN/GT)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jum'at Curhat, Kapolresta Kendari, Utamakan Kamtibmas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *