oleh

Prabowo Ajak Cendikiawan Muhammadiyah Berkontribusi Jadi Tenaga Ahli Pertahanan

Yogyakarta, indeks.co.id — Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat bertemu Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengatakan Kementerian Pertahanan mengajak pemuda Muhammadiyah khususnya perguruan tinggi untuk berkontribusi mendalami bidang pertahanan. Hal itu didasari adanya program studi yang ada di UAD yang beririsan dengan kementeriannya.

Tak hanya itu saja, Prabowo juga membuka pintu bagi cendikiawan, ahli-ahli teknologi Muhammadiyah untuk bisa menjadi konsultan atau tenaga ahli di Kementerian Pertahanan.

“Universitas Ahmad Dahlan ini terdapat fakultas teknik dengan beberapa prodi, fisika juga MIPA yang juga ada fisika, kimia, matematik, ini sangat penting bagi industri pertahanan dan dijelaskan tadi ada pengembangan peluru kendali bersama Dahana, bersama juga dengan Kami di Kementerian Pertahanan,” kata Prabowo Subianto.

“Tadi juga Kita minta bantuan dukungan kalau ada cendikiawan-cendikiawan, para ahli-ahli teknologi, dari kalangan universitas-universitas, perguruan-perguruan tinggi Muhammadiyah, bisa menjadi konsultan, bisa menjadi tenaga ahli, mungkin tidak temporer, tidak struktural,” lanjutnya.

Prabowo lalu menegaskan Muhammadiyah adalah organisasi yang besar dan sangat berkontribusi pada bidang pendidikan. Selain itu Muhammadiyah juga sangat berkontribusi pada pembangunan rumah sakit di Indonesia.

“Saya menyampaikan bahwa karena Muhammadiyah adalah suatu organisasi yang sangat besar pengaruhnya dan jasanya di bidang pendidikan dan kesehatan. Ribuan sekolah, ratusan universitas, perguruan tinggi, sekolah tinggi. Ratusan rumah sakit, ini Saya kira Kami dari komunitas pertahanan merasa sangat kepentingan untuk menjalin suatu kerja sama yang erat,” ucap Prabowo.

Laporan : Warsono
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Proyek Penguatan Tebing Sungai Welennae Kab. Soppeng Memasuki Tahap Penyelidikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *