oleh

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Transformasi Digital Kejaksaan RI Menuju Kejaksaan Satu Data, Modern, dan Unggul

JAKARTA, 3 April 2023 | indeks.co.id _ Transformasi digital di era industri 4.0 (digitalisasi) adalah suatu keniscayaan yang berorientasi pada meningkatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah, dan tidak berbiaya, sehingga semua bisa dilakukan lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugas.

Kebutuhan hukum yang begitu cepat di masyarakat membuat kita harus mampu beradaptasi dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tidak harus bertatap muka hadir langsung di tengah-tengah masyarakat, namun hal tersebut dapat disiasati dengan berbagai laman digitalisasi.

Maka disinilah pentingnya kesiapan satu data Kejaksaan yang bisa diakses kapan dan dimana saja oleh media serta masyarakat yang tujuannya tidak lain untuk transparansi dan objektivitas, karena masyarakat perlu mengetahui hal yang telah dikerjakan, sedang dikerjakan, dan apa yang akan dikerjakan oleh Kejaksaan.

Ruang digital ini tanpa sekat, tanpa batas, dan tidak ada lagi yang dapat ditutup-tutupi karena dengan kemajuan digitalisasi, kegiatan menjadi sangat cepat, masif, dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.

“Ayo kita bekerja cerdas dan cermat dengan mempersiapkan diri atas penguasaan teknologi informasi dan digital. Jangan malas belajar sebab insan Adhayaksa harus punya kepekaan dan kesadaran (awareness) digital sehingga Kejaksaan dapat beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat secara update dan kekinian,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung selalu mengatakan bahwa pimpinan satuan kerja harus menjadi role model di satuan kerja, sebab menjadi seorang pemimpin harus belajar sepanjang hajatnya, berorientasi pada pelayanan publik, serta harus mampu membawa energi positif bagi lingkungan kerjanya.

“Jangan sampai pemimpin justru menghambat bawahan untuk berkembang dan institusi yang dipimpinnya tidak bisa agile (cepat dan adaptif). Ini yang selalu saya tekankan kepada jajaran Kejaksaan sehingga ke depan pimpinan satuan kerja yang tidak memahami digitalisasi akan dijadikan bahan evaluasi. Semua insan Adhyaksa harus melek digital,” tegas Jaksa Agung.

BACA JUGA  Korupsi PT Askrindo Mitra Utama, Tiga Orang Diperiksa Jam Pidsus Sebagai Saksi

Pada kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung juga menekankan kembali kepada pimpinan satuan kerja baik di pusat dan di daerah, agar tantangan dan kompleksitas digitalisasi ini jangan dijadikan sebagai momok.

Sebaliknya, jadikanlah sebagai peluang untuk selalu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital, sehingga Kejaksaan menjadi lembaga yang mudah diakses dan informatif, serta memberikan peluang bagi Kejaksaan untuk berinovasi dalam rangka meningkatkan kinerja yang semakin dipercaya oleh masyarakat.

Semua data penanganan perkara yang ada seluruh Kejaksaan baik di Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan, Bidang Pidana Militer, serta Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai supporting bidang teknis harus berkolaborasi dalam membangun satu data Kejaksaan dan digitalisasi Kejaksaan yang modern, handal, serta dipercaya masyarakat. (K.3.3.1)

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *