oleh

Presiden Jokowi Kunker di Maros Sulawesi Selatan, Ini yang dilakukannya

MAROS, indeks.co.id | Usai mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, di awal kunjungan kerjanya di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo mengunjungi Pasar Tramo. Rabu (29/03/2023).

Dalam kunjungan Kepala Negara tersebut Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M. Tr. (Han)., selaku Panglima Komando Satgas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) Pam VVIP melekat mendampingi Presiden Jokowi setiap aktifitasnya.

Presiden Jokowi pada kesempatan ini mengecek harga sejumlah kebutuhan pokok, salah satunya adalah harga beras karena menurutnya di Sulawesi Selatan ini adalah lumbungnya beras, termasuk di Kabupaten Maros.

Selain beras, Presiden juga mengecek harga kebutuhan pokok lainnya seperti bawang merah, bawang putih, hingga minyak goreng.

Presiden pun memastikan bahwa pemerintah akan menjamin pasokan kebutuhan pokok di setiap daerah. Presiden mengatakan bahwa pasokan penting untuk dijaga agar harga barang dan inflasi dapat terkendali.

Selain mengecek harga kebutuhan pokok, Presiden dan Ibu Iriana turut menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi para pedagang yang ada di Pasar Tramo, Kabupaten Maros.

Dalam kunjungannya, terlihat masyarakat sangat antusias dan bangga dengan kedatangan Bapak Presiden Jokowi ke Sulawesi Selatan. Masyarakat pun berdesakan untuk melihat langsung dan ingin bersalaman serta berfoto selfie dengan Bapak Jokowi.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam kegiatan tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan Bupati Maros Chaidir Syam.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Empat Hari Berselang,Korban Puting Beliung Soppeng Terabaikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *