oleh

Kodim 1408/Makassar Kodam XIV/Hsn Raih Penghargaan Sebagai Kodim Terbaik Nomor Dua Dalam Menangani Covid-19

JAKARTA, INDEKS.CO.ID | Kodim 1408/Makassar Kodam XIV/Hsn, menjadi Kodim terbaik nomor dua dalam kategori pengendalian Pandemi Covid-19 tingkat Kodim seluruh Indonesia. Dandim 1408/Makassar Kolonel Inf Nurman Syahreda, S.E., pun menerima penghargaan dalam acara PPKM Award 2023.

Pemberian penghargaan PPKM Awards 2023 ini berlangsung di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) yang diberikan langsung oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.

PPKM Award merupakan acara yang diselenggarakan pemerintah untuk mengapresiasi pihak-pihak yang membantu menangani masalah pandemi dan pemulihan ekonomi pasca COVID-19 di Indonesia dengan kategori pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga satuan TNI-Polri di daerah.

Acara penganugerahan ini dibuka langsung oleh Presiden Jokowi sebagai bentuk penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam penanganan pandemi virus Covid 19 di Indonesia.

“Bapak-ibu adalah bagian kerja keras, bagian dari perjuangan yang kita lakukan. Yang jelas dibandingkan rata-rata dunia, kita termasuk negara yang berhasil menangani Covid”, Ungkapnya.

Di tempat berbeda Kolonel Nurman, mengungkapkan bahwa keberhasilan Kodim Makassar dalam menangani Covid-19 di wilayah Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar merupakan hasil kerjasama seluruh pihak yang selalu bersinergi.

“Ini merupakan hasil kerjasama seluruh pihak Forkopimda Kota Makassar, Dinas Kesehatan Kota Makassar yang senantiasa bersinergi dengan Kodam XIV/Hasanuddin dalam membantu menyukseskan program-program pemerintahan dalam memberantas virus Covid-19”, Tuturnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng  Datangkan Ahli Dari Malaysia Untuk PDAM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *