oleh

Mantan Walikota Kendari, Diperiksa Penyidik Kejati Sultra?

INDEKS.CO.ID _ KENDARI, — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di ruang penyidik, Kamis (16/3/2023).

Pemanggilan terhadap Sulkarnain dalam status saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Permintaan dan Penerimaan Sejumlah Uang (Suap/Gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT.Midi Utama Indonesia.

Ex Wali Kota Kendari itu datang ke Kantor Kejati Sultra sekira pukul 09.30 Wita dan langsung menuju ruang penyidik untuk dimintai keterangannya.

“Pemanggilan terhadap SK (Sulkarnain Kadir) sebagai saksi dalam kaitan gratifikasi dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkap Dody,SH Kasi Penkum Kejati Sultra.

Ditanya awak media jika Sulkarnain Kadir akan ditahan dan ditetapkan tersangka, Ia menyebutkan hal itu kewenangan penyidik.

“Saat ini kan masih dalam proses penyidikan dan diperiksa jaksa penyidik, tunggu sajalah perkembangan selanjutnya,” lanjutnya.

Sebelumnya pada Senin 13 Maret 2023, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dan menahan dua pejabat Pemkot Kendari yakni Sekretaris Kota Kendari RT dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari SM.

Ridwansyah Taridala dalam jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bappeda Kota Kendari dan SM sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah berdasarkan SK Wali Kota Kendari Tahun 2021-2022.

“Sekda Kota Kendari bersama Tenaga Ahli Wali Kota Kendari pada 2021 lalu telah membuat RAB (Rancangan Anggaran Biaya) fiktif dalam kegiatan kampung warna-warni yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021,” jelasnya.

“RAB kegiatan yang di mark up itu lebih dari 100 persen, kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi. Selain itu para tersangka menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA  Para Rektor Perguruan Tinggi di Indonesia Serukan untuk Menghindari Polarisasi Masyarakat Jelang Pemilu

Proses yang disangkakan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 06 Maret 2023.

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Kendari hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” terangnya.

Diwaktu bersamaan, Kajati Sultra Dr.Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah Kota Kendari khususnya dan Sulawesi Tenggara pada umumnya.

“Jadi ini sebagai warning (peringatan) kepada penyelenggara pemerintahan/perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” pungkasnya.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *