oleh

Pemilihan Anggota BPD Desa Bima Maroa Kecamatan Andoolo Barat

Konsel, indeks.co.id _ Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bima Maroa Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Balai Desa setempat, Minggu 12 Februari 2023.

Foto : Persiapan penghitungan hasil suara.(Doc.Red*)

Pemilihan anggota BPD ini diikuti delapan Calon berikut nama dan perolehan suara yakni,Nomor Urut 1 Atharudin,S.Pdi perolehan suara 32, Nomor Urut 2 Irma Maharyani,S.Pd perolehan suara 21, Nomor Urut 3 Kirman,S.Pd perolehan suara 133, Nomor Urut 4 Ahmad Muzhar perolehan suara 95, Nomor Urut 5 Sunarsih perolehan suara 18, Nomor Urut 6 Rezki Ricki perolehan suara 66, Nomor Urut 7 Soimah perolehan suara 33, Nomor Urut 8 Erdiana perolehan suara 22.

Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Kamil,S.Pd,.M.Pd sebelum pelaksanaan perhitungan hasil pemungutan suara menyampaikan di hadapan warga untuk dilakukan penghitungan surat suara dan sinkronisasi dengan daftar pemilih di Desa Bima Maroa yang hadir.

BACA JUGA : Minta Keadilan, Seorang Ibu Di Konut Menangis Histeris

“Kita lakukan penghitungan untuk mengindari adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dengan jumlah surat suara yang ada,” Kata Kamil, S.Pd.,M.Pd.

Pantauan Panitia penyelenggara Pemilihan Anggota BPD Bima Maroa.(Doc Red*)

Lanjutnya, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di desa ini sebanyak 723 orang dan yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 423 DPT berdasarkan daftar hadir di Panitia,jelasnya.

Kepala Desa Bima Maroa Husen L yang turut hadir menyaksikan penyelenggaraan kegiatan pemilihan anggota BPD tersebut mengatakan, kegiatan pemilihan anggota BPD hari ini adalah sebagai wujud dalam pelaksanaan roda pemerintahan di Desa Bima Maroa, dalam artian BPD sebagai fungsi kontrol dalam pelaksanaan pemerintahan, ucapnya.

VIDEO :

“Kita sangat berterima kasih kepada Panitia dan masyarakat Desa Bima Maroa yang telah datang menggunakan Hak Pilihnya dalam Pemilihan Anggota BPD hari ini,”kata Husen L, SKM kepala Desa Bima Maroa.

Aipda Sirajuddin Kasubsektor Andoolo Barat, Polres Konsel bersama warga saat pemilihan anggota BPD Desa Bima Maroa, Konsel.(Doc.Red*)

Selain itu, dari pantauan kami saat jelang dan pelaksanaan semua berjalan dengan baik sesuai tahapan yang telah di tentukan berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 pada pasal 9 ayat 1 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),ucapnya.

Foto : Kasubsektor Andoolo Barat Aiptu Sirajuddin bersama Kepala Desa Bima Maroa Husen L, SKM serta para calon anggota BPD terpilih.

Terakhir mantan Kepala Puskesmas Bima Maroa ini menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada masyarakat kepada semua wajib pilih yang telah datang menggunakan hak pilihnya dan terkhusus kepada para Panitia yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan ini dengan hasil yang sangat baik, pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubsektor Andoolo Barat Polres Konsel Aipda Sirajuddin kepada awak media indeks.co.id mengatakan kegiatan Pemilihan anggota BPD di wilayah hukum Subsektor Andoolo Barat semua berjalan dengan baik aman dan kondusif, para Bhabinkamtibmas rutin turun ke masyarakat melakukan pemantauan dan himbauan Kamtibmas.

“Pihak kami Kepala Subsektor Andoolo Barat sejak menjabat disini setahun yang lalu (5/2022) Alhamdulillah masalah Kamtibmas kami utamakan sehingga sampai saat ini kerawanan dan kejahatan bisa kami cegah, “tutup Aipda Sirajuddin.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD Desa Bima Maroa ini terselenggara atas kerja keras dari sebelas (11) panitia pemilihan yakni, 1.Kamil S.Pd.,M.Pd selaku ketua panitia unsur masyarakat, 2.Agus Prestiono selaku wakil Ketua unsur masyarakat, 3. Sigit Bayu Prasetio S.Sos Selaku Sekretaris unsur aparat desa, 4.Mustamin anggota unsur aparat desa, 5.Rusman anggota unsur aparat desa, 6.Hilman anggota unsur masyarakat, 7.Rahman Badi Saputra, S.Or anggota unsur masyarakat, 8. Mei Dewi Lestari anggota unsur masyarakat, 9.Muh.Toib Gozal, S.Pt anggota dari unsur masyarakat, 10.Dewi Sri Rahayu Ningsih anggota dari unsur masyarakat, 11.Haeruman anggota dari unsur masyarakat.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Podcaster's Training: Kodam XIV/Hasanuddin Menuju Binter Digital

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *