oleh

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pers Berperan Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum

“Penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan”

JAKARTA, indeks.co.id | Sebagai penegak
hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui
media atau pemberitaan. Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan
hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).

Jaksa Agung dalam setiap kunjungan
selalu menyampaikan bahwa “kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat
perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan”. kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

BACA JUGA : Tim Tangkap Buron Kejagung Amankan Terpidana Korupsi Pengadaan Buku, Alat Peraga, Alat Lab SD di Lampung Tengah

Atas hal tersebut, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung
menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan
Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat,
sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan
Adhyaksa, tegas Kajagung.

Lanjut Kajagung, Dunia di era transformasi digital teknologi saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batas. Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini.

Untuk itu, Kejaksaan
sebagai Aparat Penegak Hukum perlu karya-karya yang monumental seperti dari segi penindakan dengan melakukan berbagai proses penyidikan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI,PT Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil,bebernya.

Kasus-kasus tersebut, lanjut ST Burhanuddin, menjadi perhatian
kita untuk dilakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) serta unsur perekonomian negara.

Bumbu-bumbu inilah yang oleh media
menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik dalam memberi manfaat pemberitaan.

Di samping penindakan, membangun citra humanis penegakan hukum juga hal yang
menjadi prioritas.

Jaksa Agung selalu menekankan penegakan hukum tidak selalu di
sidang, tetapi bagaimana Jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia, juga
ada program Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Teman Masyarakat
yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas, sehingga Jaksa Humanis dapat menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki,urainya.

Di era teknologi digital, dan kebangkitan platform dalam jaringan (daring) telah mengubah kita semua untuk memproduksi, berbagi, dan mengonsumsi informasi dimana tidak bisa dihindari peredaran berita positif dan negatif, serta berita fakta maupun hoax.

Hal ini disebabkan oleh kemunculan media sosial yang berdampak pada masifnya penyebaran
informasi sehingga mengakibatkan bergesernya motivasi dalam membuat berita.

Disinilah peran Kejaksaan dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan di bidang
multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal ini tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal tanpa melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta
Badan Intelijen Negara guna mendegradasi pemberitaan yang masif dan negatif di masyarakat, sehingga masyarakat tidak cepat termakan hoax dan terpolarisasi dengan berita yang viral.

Peran pers nasional tidak hanya bicara tentang kebebasan, akan tetapi juga mengendalikan, mengawasi, serta membina seluruh media yang kebablasan akibat era digitalisasi saat ini. Sebab apabila tidak dikendalikan dan diawasi, kita semua akan direpotkan dengan berbagai peretasan pemberitaan, peretasan data pribadi termasuk
media siluman alias abal-abal yang justru masif memberi opini negatif di masyarakat.

Jaksa Agung mengatakan ketergantungan institusi khususnya penegak hukum seperti
Kejaksaan dengan media tidak bisa dihindari, dan oleh karenanya kita harus bersinergi dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai insan pers sehingga pemberitaan yang disebarluaskan bersifat positif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkualitas
sebab berita dengan sifat tersebut menjadi kebutuhan masyarakat.

Jaksa Agung juga
menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk beradaptasi dengan dunia media digital yang begitu cepat berkembang, sehingga kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi antara pers dan penegak hukum dalam rangka menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi, serta menjamin kebutuhan masyarakat akan berita yang positif dan akuntabel.

Selain itu, kita juga harus mampu beradaptasi dan mengimbangi teknologi yang berkembang di masyarakat. Kita bisa bekerja lebih mudah, cepat, tepat, dimana saja dan dari mana saja (Work From Anywhere), serta berkolaborasi dengan pers dalam hal ini insan media (jurnalis).

Keberhasilan suatu institusi tidak lepas dari peran media dalam
menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat dengan dilandasi objektivitas dan transparan, serta memberikan akses seluas-luasnya kepada media dan masyarakat
terhadap kinerja Kejaksaan secara digitalisasi.

Akhir kata, Jaksa Agung menyampaikan SELAMAT HARI PERS NASIONAL dan
berharap insan pers menjadi bagian terpenting dalam pembangunan demokratisasi
bangsa yang bermartabat dan berkualitas. (K.3.3)

Jakarta, 11 Februari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Update Covid-19 Jawa Barat dan Daftar Rumah Sakit Rujukan Penanganan Pasien Virus Corona atau Covid-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *