oleh

Tim Tangkap Buron Kejagung Amankan  Terpidana Korupsi Pengadaan Buku, Alat Peraga, Alat Lab SD di Lampung Tengah

JAKARTA, indeks.co.id | Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 18:00 WIB bertempat di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indeks.co.id Sabtu 11 Februari 2023 menjelaskan terkait proses penangkapan Husri Aminuddin Als Udin ini.

Foto : Husri Aminuddin Als Udin saat hendak di amankan Tim Tabur Kejagung.(Penkum/Red*)

Husri Aminuddin Als Udin adalah warga Bukit Kemuning, Lampung umur 58 tahun lahir pada 03 Oktober 1964, beralamat di Jalan Amir Hamzah No.5 RT 06, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, pekerjaan wiraswasta.

Dikatakannya, HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah,jelas Dr Ketut Sumedana.

TONTON VIDEO PROSES PENANGKAPANNYA : 

 

Pengadaan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar,terang Kapuspenkum.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN untuk membayar uang pengganti  sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA : Kapendam I/BB Tepis Kabar Paspampres Aniaya dan Intimidasi Warga Asal Bandar Baru

Terpidana HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia, dan oeh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 10 Februari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasad Pimpin Serah Terima Enam Jabatan Strategis di TNI AD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *