oleh

Diduga Oknum Sekdes di Konsel Kelola DD TA 2022

Konsel | Jum’at 10 Februari 2023,  www indeks.co.id _ PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sudah sepatutnya pengelolaan anggaran dana desa, mengacu kepada mekanisme dan peraturan yang di tetapkan pemerintah pusat terkait. Berdasarkan hasil investigasi awak media indeks.co.id di Desa Ahuangguluri Kecamatan Baito berikut ini sejumlah kejanggalan yang patut diduga telah menyalahi aturan diatas dan perlu adanya tindakan tegas dari instansi terkait.

BACA JUGA : Tiba di NTB, Wapres Temui Sesepuh NU, TGH Turmudzi Badaruddin

Dari penjelasan dan keterangan sejumlah narasumber didapati bahwa pengelolaan dana serta kegiatan fisik dana desa diatur dan di kendalikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) hal inilah yang kerap menimbulkan keresahan serta permasalahan dalam kehidupan masyarakat sekitarnya.

Menurut sejumlah narasumber yang di himpun awak media ini, terkait adanya beberapa item program Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022, di realisasikan menyeberang tahun pada bulan Januari  sampai bulan  Februari tahun 2023.

Diantaranya, pengadaan tas sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) serta penyaluran bibit ikan lele dan kemudian pengadaan wifi internet desa yang tidak di fungsikan sesuai peruntukkannya bagi  masyarakat pengguna jaringan internet.

Saat di konfirmasi, Minggu (5/2/23) Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ahuangguluri, Nur Arifin, mengungkapkan, bahwa selama ini terkait pemesanan barang serta pembuatan pertanggung jawaban di tangani oleh Sekdes semuanya, kalau soal pengadaan tas anak sekolah  dirinya belum mengetahui apa sudah tersalurkan,ucapnya.

Setahu saya lanjutnya, jumlah bibit ikan lele yang di bagikan sebanyak, 120 ekor  per KK nya, ada kurang lebih tiga ratus kepala keluarga penerima manfaat adapun masalah harga per 1 ekor ikan dan pakannya saya tidak tahu, Pak Kendar, Sekdes semua yang beli,ujarnya.

Untuk diketahui,tugas seorang Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas: Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa.

Sementara untuk pengelolaan fisik Dana Desa di kelola oleh TPK Desa, namun yang terjadi di Desa Ahuangguluri faktanya terbalik, kegiatan fisik di kelola langsung oleh Sekretaris Desa, sehingga hal ini menuai polemik dan pertanyaan di masyarakat.

Dimana tugas seorang Sekdes bukan mengelola kegiatan tetapi sebagai Sekdes tugasnya sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD),bukan pelaksana kegiatan.

BACA JUGA : Digitalisasi Adminduk Momentum Dukcapil Optimalkan Kualitas Layanan

Bendahara Desa Ahuangguluri, Ari Rianto saat di konfirmasi  menjelaskan,sekitar sepuluh ribu (10.000), ekor bibit ikan lele belum tersalur dengan maksimal kepada masyarakat penerima.

“Pengadaan ini lewat dua pintu, yang lewat pengurusan pendamping desa, ibu Misna sepuluh ribu ekor selebihnya ditangani pak Asmar  melalui tempat penakaran di Konda,”kata Ari Rianto,Minggu (5/2/23).

Dikatakannya,transaksi pembayaran bibit ikan lele pertama di DP Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) pelunasannya baru terealisasi kemarin,ungkap Ari.

BACA JUGA : Jam Pidsus Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus BTS Kementerian Kominfo

Sementara, Sukirno Kepala Desa  Ahuangguluri saat ditemui untuk diminta penjelasannya terkait hal diatas tak bisa memberikan penjelasan karena Kepala Desa mengalami sakit Stroke.

Sukendar selaku Sekdes Ahuangguluri saat di konfirmasi mengatakan,ada 115 tas Sekolah dengan anggaran Rp8 juta 600 ribu lebih dan sudah di setorkan dananya ke Pak Supriatman.

“Adapun soal dana, awalnya Bendahara yang mencairkan di Bank BPD, bukan saya, terkait masalah sorpei saya konfirmasi saya panggil mereka Bendahara dan TPK, termasuk juga operasionalnya saya berikan,”ungkapnya.

Dia mengatakan, kalau sampai mau jatuhkan nama saya berarti apa yang saya sampaikan mereka tidak dengar, Kemudian terkait internet desa saya minta penyedia untuk memasangkan karena mau lomba Desa dengan besaran harga internet Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), dengan jauh jangkauan satu kilo (1 KM),jelasnya.

BACA JUGA : Penyidik Naikkan Status Kasus Penggelapan Dana Perusahaan PT KKP

Masih kata Sukendar, Jujur saja dengan adanya wifi, fasilitas Balai Desa itu jendelanya di cungkil sampai berhamburan, tembok Balai Desa di coret akhirnya saya jengkel, saya hubungi penyedia internet tolong matikan sementara wifi dan ada pengadaan bibit ikan lele serta pengadaan bibit pohon Durian untuk masyarakat desa setempat,ungkap Sukendar.

Di lain sisi keterangan yang berhasil dihimpun awak media indeks.co.id dari Sundari Isteri Kepala Desa Ahuangguluri mengatakan,masalah pengadaan bibit ikan lele semua sudah sukses dibagikan dan ada bukti tanda tangan dari para  penerima dan masalah pupuk sudah clear (Bersih-Red), masalah tas anak sekolah, uangnya sudah masuk ke Pak Supriatman, ada bukti tandatangan pelunasan, untuk masalah yang di laporkan di Polsek itu uang stunting sudah di laksanakan juga, jadi kalau di Desa ini saya rasa sudah tersalur semuanya,ucap Sundari.

BACA JUGA : Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Berkaca dari berbagai macam persoalan di sejumlah Desa di Kabupaten Konawe Selatan salah satunya di Desa Ahuangguluri ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di desa  Ahuangguluri perlu ada perhatian serius dari pihak terkait dan instasi penegak hukum di Kabupaten Konawe Selatan agar hal seperti ini tak terjadi lagi dan ada efek jera kepada siapa saja yang melampaui batas kewenangannya.

Laporan : Adriana
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dapat Apresiasi dari Pusat Dakwah Wahdah Islamiyah, Ini Kata Ketua PWI Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *