DaerahHUKUMKENDARI

Polisi Bongkar Dugaan Sindikat BBM Oplosan di Muna Barat, 8.000 Liter Campuran Solar-Minyak Tanah Disita

42
×

Polisi Bongkar Dugaan Sindikat BBM Oplosan di Muna Barat, 8.000 Liter Campuran Solar-Minyak Tanah Disita

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jum’at 12 Juni 2026

KENDARI, INDEKS– Praktik dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) berskala besar di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Sebanyak 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah disita, sementara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sultra setelah menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga melibatkan jaringan pemasok dan peracik BBM yang beroperasi secara terorganisir.

“Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka AB memperoleh solar dan minyak tanah dari beberapa pihak, yakni LA, TK, dan MU. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diolah menjadi BBM campuran yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” kata Dodi dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AB diketahui membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA dengan nilai transaksi mencapai Rp24 juta. BBM tersebut dikemas dalam jeriken berkapasitas 20 liter dan diangkut menggunakan mobil pikap dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah menuju Desa Pajala.

Selain itu, AB juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK senilai Rp12 juta. Sementara dari MU, yang kini masih buron, tersangka memperoleh tambahan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah.

Dari rangkaian transaksi tersebut, aparat menduga telah terjadi pengumpulan BBM dalam jumlah besar yang kemudian diproses untuk menghasilkan bahan bakar campuran.

Penyidik mengungkapkan, selama periode 1 hingga 5 Juni 2026, tersangka bersama sejumlah rekannya secara bertahap memindahkan BBM ke kapal kayu yang bersandar di pesisir Desa Pajala. Di atas kapal itulah proses pencampuran dilakukan menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter.

Solar dan minyak tanah dicampur hingga merata, kemudian dipindahkan ke drum plastik berkapasitas 200 liter menggunakan mesin alkon. Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang disimpan dalam 43 drum.

Saat penggerebekan dilakukan, seluruh BBM oplosan tersebut ditemukan tersimpan di dalam kapal kayu milik tersangka yang berada di pesisir Pantai Desa Pajala.

Selain menyita 8.000 liter BBM campuran, polisi juga mengamankan satu unit kapal kayu, satu unit mesin alkon, dan satu unit tandon yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan.

Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara. Sebab, ribuan liter solar dan minyak tanah diduga dapat dikumpulkan dari berbagai sumber hingga akhirnya diolah menjadi BBM campuran dalam jumlah besar.

Polda Sultra kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi maupun pemasaran BBM oplosan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menangkap AB di Desa Pajala serta LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara MU masih dalam pencarian dan telah masuk daftar buronan penyidik.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujar Dodi.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam praktik bisnis BBM ilegal tersebut.(Tim)

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!