oleh

Penyidik Naikkan Status Kasus Penggelapan Dana Perusahaan PT KKP

KENDARI, indeks.co.id — Penyidik Satreskrim Polresta Kendari telah menaikkan status dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar puluhan miliar rupiah yang diduga dilakukan oleh Andi Ady Aksar ke tahap penyidikan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, mengatakan laporan Penggelapan dana perusahaan PT KKP tersebut telah ditingkatkan berdasarkan hasil gelar perkara  hari ini, Rabu (7/2/2023).

“Iya sudah ada unsur pidananya, langkah selanjutnya, menaikkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangkanya. Hasil gelar perkara hari ini, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan kasusnya,” ujar Kombespol Eka.

Kendati demikian, ia menyebut masih terdapat sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Mengingat sudah masuk tahap Penyidikan, pemeriksaan akan dilakukan lagi terhadap semua pihak yang mengetahui tentang perbuatan ini,” beber mantan Ditresnarkoba Polda Sultra itu.

Iya juga mengungkapkan, untuk total kerugiannya nanti akan disampaikan pada saat kasus tersebut sudah P-21.

“Untuk total kerugiannya nanti akan disampaikan pada saat sudah P-21 kasusnya,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Kendari terus mendalami kasus dugaan penggelapan uang PT Kabaena Kromit Prathama oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara tersebut.

Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya adalah istri AAA berinisial DIR.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman kepada awak media. Ia mengatakan, enam orang saksi yang diperiksa yakni Arnita Nila Hapsari selaku Komisaris PT KKP dan sebagai pelapor, Andi Ardiansyah sebagai Direktur PT KKP.

Serta Harley Susanto sebagai Legal PT KKP, Darmawangsyah sebagai Manager Operasional Bank Mandiri, AAA sebagai Direktur Utama (Dirut) PT KKP dan sebagai terlapor.

BACA JUGA  Pembacaan Surat Dakwaan Terdakwa Mardjani Dalam Perkara TIPIKOR Pemberian Kredit Proyek Oleh Bank Jateng Cabang Jakarta Kepada Tiga Perusahaan

Sementara itu, Ketua Gerindra Sultra, AAA belum merespons ataupun menjawab panggilan telepon dari awak media.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *