HUKUMKonawe SelatanNasional

Aktivis Lingkungan Siapkan Aksi di Pengadilan, Desak Pemerintah Cabut IUP PT WIN

76
×

Aktivis Lingkungan Siapkan Aksi di Pengadilan, Desak Pemerintah Cabut IUP PT WIN

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, INDEKS – Gelombang protes terhadap aktivitas pertambangan PT WIN dipastikan akan kembali mengemuka. Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Alam Nusantara (PFAN) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (8/6/2026), bertepatan dengan agenda persidangan yang berkaitan dengan operasional perusahaan tambang tersebut.

Aksi ini menjadi bagian dari upaya mendesak pemerintah pusat agar turun tangan secara langsung meninjau lokasi pertambangan yang dipersoalkan. PFAN menilai dugaan aktivitas penambangan yang berlangsung di sekitar kawasan permukiman warga dan fasilitas umum merupakan persoalan serius yang tidak bisa lagi hanya ditangani melalui laporan administratif semata.

Dalam aksinya nanti, massa akan meminta perwakilan Presiden Republik Indonesia serta perwakilan kementerian terkait untuk segera menyampaikan kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat agar melakukan inspeksi lapangan secara langsung. Menurut mereka, verifikasi faktual di lokasi penting dilakukan guna memastikan kondisi sebenarnya yang terjadi di area tambang.

PFAN juga akan mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan pelaksanaan kegiatan pertambangan PT WIN, termasuk mempertimbangkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua PFAN, Fatahillah, menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan langkah advokasi maupun pengawasan terhadap aktivitas perusahaan hingga pemerintah memberikan respons konkret atas berbagai persoalan yang mereka temukan di lapangan.

“PFAN merupakan organisasi berbadan hukum yang memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap isu-isu lingkungan hidup serta mendorong penegakan hukum. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata dari pihak yang berwenang,” tegas Fatahillah, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang diduga telah mendekati bahkan memasuki kawasan permukiman warga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat serta bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya ketentuan yang mewajibkan pemegang IUP menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk menjamin keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasi tambang.

“Jika melihat kondisi yang kami temukan di lapangan, terdapat indikasi bahwa kewajiban perlindungan terhadap masyarakat belum dijalankan secara optimal. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara independen dan menyeluruh,” ujarnya.

PFAN mengklaim telah mengantongi sejumlah data dan dokumen yang diduga berkaitan dengan berbagai pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut. Salah satu dokumen yang disebut menjadi bagian dari bahan kajian mereka berasal dari temuan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) tahun 2025.

Berbagai temuan tersebut, lanjut Fatahillah, sedang disiapkan sebagai dasar untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan lingkungan hidup baru terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Selain itu, seluruh dokumen dan bukti yang telah dihimpun akan diserahkan kepada kementerian terkait serta dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami ingin lproses ini berjalan transparan. Semua bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh,” katanya.

Sorotan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman bukan hanya menyangkut aspek legalitas perizinan, tetapi juga menyentuh persoalan keselamatan warga, perlindungan lingkungan hidup, dan kepastian penegakan hukum. Karena itu, desakan agar pemerintah turun langsung ke lapangan diperkirakan akan menjadi tuntutan utama dalam aksi yang akan digelar pekan depan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WIN belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan PFAN. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Editor/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!