oleh

Personil Gabungan Polres Pinrang Olah TKP Kasus Curas di Paleteang

PINRANG, indeks.co.id – Satuan unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama Si humas, Unit Pidum, Inavis Satreskrim Polres Pinrang serta unit KAM Sat Intelkam Polres Pinrang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian dan kekerasan di wilayah Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara tersebut kata Kanit II SPKT Polres Pinrang Aiptu Burhanuddin mengatakan kepada awak media, ditemukan beberapa petunjuk untuk kelengkapan penyelidikan berupa sendal milik korban dan jejak ban motor para pelaku saat melakukan aksinya untuk menyakiti serta mengambil barang berharga milik korban di salah satu rumah sanggar tani wilayah Kecamatan Paleteang.”ucapnya.

Saat ini kata dia unit piket Reskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan di Mapolres Pinrang Polda Sulsel untuk dilakukan pengejaran kepada terduga pelaku tersebut.” (Kamis, 02/02/2023).

Lanjut kata dia untuk korban sendiri bernama Andika (24) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir yang beralamatkan di jalan Ahmad Yani Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.”

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita.S.I.K, mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat akan kejadian ini, selanjutnya personil gabungan dari SPKT, Inafis, Pidum dan piket unit KAM Sat Intelkam Polres Pinrang langsung saya arahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kecamatan Paleteang Pinrang.

Dan saat ini korban sudah melapor secara resmi di SPKT serta unit Pidum untuk dimintai keterangan akan kejadian yang dialaminya pada rabu malam (01/02/2023) pukul 20.15 Wita.

Selanjutnya unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang saat ini telah melakukan pengejaran kepada terduga pelaku yang diketahui berjumlah dua orang dan membawa sebilah badik saat melakukan aksinya untuk mengancam, menyakiti serta merampas barang milik korban di TKP.” Kunci AKBP Santiaji Kartasasmita (NN/Hms)

BACA JUGA  Pj Bhayangkari Sultra dan Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *