oleh

Dewan Da’wah Apresiasi Putusan MK Tolak Perkawinan Beda Agama

JAKARTA, www.indeks.co.id _ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pelegalan pernikahan beda agama. Apresiasi ini disampaikan Ketua Bidang Polhukam Pengurus Pusat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Taufik Hidayat di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Menurut Taufik, Dewan Da’wah pada uji materi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini terlibat aktif sebagai pihak yang menguatkan argumen penolakan pernikahan beda agama.

“Maka Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas putusan MK tersebut yang merupakan bentuk keadilan bagi seluruh ummat beragama di Indonesia,” kata Taufik.

Diungkapkan Taufik, usaha menggugat UU No. 1 Tahun 1974 telah dilakukan hingga sembilan kali oleh berbagai pihak yang ingin melegalkan pernikahan beda agama. Dewan Da’wah memandang usaha berterusan tersebut merupakan ancaman bagi akidah umat Islam di Indonesia.

Dewan Da’wah yang berfungsi sebagai penjaga akidah umat selalu menolak secara konstitusional usaha-usaha yang bertujuan merusak akidah umat Islam di Indonesia. “Sehingga setiap ada gugatan di MK yang terkait dengan masalah Aqidah Ummat Islam di Indonesia, Dewan Da’wah selalu ikut sebagai pihak terkait untuk melakukan penolakan tersebut,” tegas Taufik.

Dewan Da’wah, jelas Taufik, meminta kepada berbagai pihak, agar berhenti menggugat undang undang yang sudah jelas bertentangan dengan akidah umat Islam di Indonesia. Usaha usaha seperti ini akan membuat disharmonisasi diantara umat beragama di Indonesia.

Apalagi, lanjut Taufik, Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia untuk saling menghargai terhadap ajaran agama masing masing yang berbeda teori dan prakteknya seperti negara Barat dengan paham liberalnya.

“Pancasila yang kita sepakati seharusnya kita jalankan seperti yang dimaknai oleh para pendiri bangsa kita pada awal kemerdekaan. Sehingga peraturan peraturan yang jelas jelas bertentangan dengan Pancasila terutama sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa tidak boleh ada di negara Indonesia,” ujar Taufik.

BACA JUGA  Polisi Telah Periksa 35 Saksi Internal dan Eksternal Kasus Kanjuruhan

Taufik kembali menegaskan, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia akan selalu mencermati dan mengambil langkah langkah terukur untuk mengawal segala bentuk perundang-undangan di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila dan kepentingan ummat Islam di Indonesia.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *