oleh

Pangdam XIV/Hsn : Kehadiran RS UPT Vertikal Makassar Akan Beri Dampak Positif Masyarakat di Indonesia Timur

Makassar, www.indeks.co.id |Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han).,menghadiri groundbreaking (peletakan batu pertama) pembangunan Rumah Sakit (RS) UPT Vertikal Kota Makassar oleh Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU, berlokasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Kota Makassar. Selasa, (31/01/2023).

Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar ini merupakan rumah sakit yang pengelolaannya dilakukan pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan yang akan memberikan penanganan terhadap penyakit otak, jantung dan kanker.

BACA JUGA : Jalin kekompakan Antar Lembaga Pendidikan, Pusdikpal Puspalad Olahraga Bersama Dengan Pusdiklatpassus Kopassus

Budi Gunadi mengatakan bahwa RS UPT Vertikal itu bukan hanya untuk Sulawesi Selatan saja, tetapi diharapkan menjadi pusat pelayanan kesehatan di kawasan Indonesia timur.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pembangunan rumah sakit ini, akan dikerjakan segera dengan target pembangunan bisa rampung pada tahun 2024.

Pangdam Hasanuddin sangat mengapresiasi pembangunan RS UPT Vertikal Makassar ini, karena menurutnya akan memberi dampak positif terhadap masyarakat Sulsel, umumnya di wilayah Indonesia Timur. Mayjen Totok pun berharap, RS tersebut nantinya dapat memberi pelayanan rumah sakit yang baik.

“Masyarakat Sulsel ataupun umumnya di wilayah Indonesia Timur harus bersyukur atas pembangunan RS UPT Vertikal ini, kita tahu sendiri bahwa kematian akibat penyakit otak, jantung dan kanker sangat tinggi, dengan adanya Rumah Sakit ini nantinya tentu akan memberi dampak positif”, Ungkapnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkoba dan Knalpot Brong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *