oleh

Jalin kekompakan Antar Lembaga Pendidikan, Pusdikpal Puspalad Olahraga Bersama Dengan Pusdiklatpassus Kopassus

JAKARTA, www.indeks.co.id — Dalam menjalin kekompakan dan kebersamaan antara lembaga Pendidikan di lingkungan TNI Angkatan Darat,  pesenel Pusat Pendidikan Peralatan Puspalad (Pusdikpal Puspalad) bersama dengan personel Pusat Pendidikan Dan Latihan  Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus menggelar olah raga bersama, di Lapangan Sepak Bola Pusdiklatpassus, Batujajar, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).

Komandan Pusdikpal Puspalad Kolonel Cpl Octovianus Oskar Engelberth, S.I.P. memimpin langsung Tim Sepak Bola  Pusdikpal  Puspalad , sedangkan Danpusdiklatpassus Kopassus Brigjen TNI Agus Sasmita memimpin tim sepak bola Pusdiklatpassus Kopassus.

kegiatan olahraga bersama ini dilaksanakan bertujuan untuk mempererat jalinan silaturahmi yang sudah terjalin sangat baik serta untuk memelihara kondisi tubuh agar selalu sehat dan harapannya kegiatan olahraga bersama ini bisa menjaga kebugaran tubuh dan kesiapan jasmani untuk mendukung pelaksanaan tugas  pokok TNI Angkatan Darat.

“Selain menjaga kondisi tubuh agar tetap bugar, olah raga juga memberikan kesehatan dan kegembiraan karena adanya interaksi dan kebersamaan,  “ tutur Kolonel Oskar.

Lebih lanjut dikatakan, selain berolah raga bersama, kunjungan tim sepak bola beserta personel Pusdikpal Puspalad yang dipimpinnya ke Pusdiklatpassus sebagai wahana silaturahmi sekaligus berbagi pengalaman masing-masing sebagai pelatih dan pembina di  Lembaga Pendidikan Angkatan Darat.

“Kegiatan ini selain untuk menjaga kebugaran, juga ajang silaturahmi antar pelatih dan pembina di lembaga pendidikan Angkatan Darat, kekompakan semacam ini harus terus kita jaga untuk mendukung tugas-tugas ke depan, “ pungkasnya.

Pada laga sepak bola persahabatan tersebut, kesebelasan Pusdikpal Puspalad harus mengakui keunggulan kesebelasan Pusdiklatpassus Kopassus dengan skor akhir 2-3. (Dispenad)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Resmikan Cold Storage 300 Ton, Menteri Trenggono Targetkan Indramayu Jadi Sentra Perikanan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *