oleh

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.Ik Pimpin Sertijab Empat Kapolsek Jajaran

PINRANG, www.indeks.co.id — Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.Ik  memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) empat (4) Kapolsek jajaran di Jl. Bintang No.3, Macorawalie, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin 30 Januari 2023.

Foto : Penandatanganan Naskah Jabatan disaksikan oleh Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.Ik.(Ist)

Keempat Kapolsek yang melaksanakan Sertijab adalah Kapolsek Duampanua, Kapolsek Suppa, Kapolsek Tiroang serta Kapolsek Paleteang dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Pinrang.

Kapolres Pinrang saat memberikan sambutannya mengatakan, ucapan terima kasih kepada keempat Kapolsek yang baru saja melakukan Sertijab. “Terima kasih kepada seluruh Kapolsek yang baru saja melakukan sertijab, untuk  Kapolsek yang baru diucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Polres Pinrang,” kata AKBP Santiaji Kartasasmita.

Foto : Laporan Perwira Upacara.

Selamat buat para Kapolsek baru, selamat bertugas dan segera menyesuaikan dengan satuan serta laksanakan tugas sesuai dengan harapan Pimpinan Polri,lakukan tugas dan tanggung jawab saudara dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Satuan,Bangsa dan Negara serta kedepankan pengabdian yang tulus serta berdedikasi baik selaku Anggota Polri yang presisi, ucap AKBP Adjie.

Foto : Keempat Pejabat Baru Polres Pinrang.(Ist)

Kepada Kapolsek yang lama, lanjutnya, selamat bertugas ditempat yang baru, tetap berbuat dan bertindak yang terbaik untuk satuan dan masyarakat sebagai pelindung, pengayom masyarakat serta penegakan hukum tentunya merupakan tugas pokok yang harus anda lakukan di satuan baru dengan lebih meningkatkan kinerja anda,harapnya.

Mutasi di tubuh Polri suatu hal yang biasa dimana mutasi bertujuan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan serta peningkatan karir personel Polri, sehingga ini bukan merupakan hal yang luar biasa karena itu, jalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,tegas Mantan Kapolres Soppeng ini.

AKBP Santiaji Kartasasmita, S.Ik yang dikenal sebagai sosok yang dermawan, sosial, disiplin namun tegas ini kembali menegaskan bahwa tugas pokok selaku anggota Polri harus dipertahankan dan lebih ditingkatkan di satuan baru anda, baik Kapolsek yang baru bergabung di Polres Pinrang maupun yang mendapatkan promosi jabatan baru agar lebih meningkatkan pelayanan kepada publik sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,ujarnya.

BACA JUGA  AKBP Roni Mustofa Pindah Tugas di Gantikan AKBP Santiaji Kartasasmita Sebagai Kapolres Soppeng

Lanjutnya, saat ini kita akan menghadapi pesta demokrasi di wilayah hukum Polres Pinrang dan sebagai Kapolsek yang membawahi wilayah hukum masing-masing kecamatan agar intens melakukan pendekatan kepada masyarakat serta tetap melaksanakan patroli Kamtibmas di wilayah hukum Polsek masing-masing,tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Kapolres Pinrang mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru tetap jaga sinergitas bersama personil dan juga kepada masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing, kata  Kapolres Pinrang mengakhiri sambutannya.

Untuk diketahui, keempat Kapolsek yang melaksanakan Sertijab pada hari ini adalah Kapolsek Duampanua yang sebelumnya diisi oleh AKP H. Mardin sekarang diisi oleh Iptu Bakri,SH, Kapolsek Suppa yang sebelumnya dipimpin Iptu Drs. Malbeth Malino kini dipimpin AKP Zusandy Said,SE yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Toraja,Kapolsek Tiroang kini dipimpin oleh Iptu Kisman,SH yang sebelumnya oleh Iptu Subahana,S.Sos yang kini menjabat sebagai Kasubbag Watpers Bag SDM Polres Pinrang, Kapolsek Paleteang yang sebelumnya dijabat Iptu Kisman,SH kini dijabat oleh Ipda Hari Rudiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Samapta Polsek kawasan Pelabuhan Nusantara Polsek Parepare.(NN/HMS)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *