JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan para terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperpanjang. Masa tahanan itu diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Adapun lima terdakwa yang diperpanjang masa tahanannya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma’ruf.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat 6 Januari 2023.
Dia mengatakan perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut, bisa diperpanjang kembali untuk perpanjangan penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat 6 Januari 2023.
Dia mengatakan perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut, bisa diperpanjang kembali untuk perpanjangan penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP “Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum. Selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi,” lanjut Djuyamto.
Diketahui, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(VV)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi