oleh

NAIK PITAM, AROGANSI SAT POL PP KOTA SEMARANG TERCIDUK WARTAWAN

Semarang (Jateng)__www.indeks.co.id__Dengan arogan dan menggunakan truck box operasional, Satpol PP Kota Semarang Jawa Tengah (Jateng),melawan arus lalu lintas, saat menertibkan pedagang kaki lima di Jalan Arteri Soekarno Hatta Semarang, Rabu, (2/12/2020).
Pedagang buah yang sudah tua pun, dipepetkan ke mobil pick up pinggir jalan oleh 2 orang petugas, saat mengajukan keberatan atas tindakan arogan petugas Satpol-PP, karena barang-barang dagangannya diambil secara paksa.
“Itu barang saya tolong dikembalikan pak. Sembarangan. Itu barang kulakan,” kata Pak Jono, pedagang buah yang diambil barang dagangannya di lokasi.
Tapi oleh petugas, barang dagangan, seperti timbangan dan buah-buahan, tetap tidak diberikan. Malah diangkut dimasukkan ke truk box operasional petugas Satpol-PP.
Aksi ini sempat di dokumentasikan awak media sehingga membuat geram Sat Pol PP tersebut dengan nada arogan dan gaya bak preman kepada awak media berkata,”Ini siapa, ini siapa?,” tanya seorang petugas Satpol-PP yang bernama Eddy S., sesuai nama di dadanya kepada salah satu wartawan yang ada di lokasi kejadian saat itu melakukan peliputan.

Dengan Arogansinya Sat Pol PP kepada Awak Media yang sedang meliput kegiatan mereka.(Doc.Istimewa)

Lebih parahnya Sat Pol PP tersebut membentak-bentak menanyakan status wartawan tersebut, karena mengambil gambar kejadian tersebut dan hampir merebut ponselnya, serta melarang dilakukan pengambilan gambar.
Oleh wartawan yang bersangkutan, dijawab bahwa dirinya seorang wartawan dan memiliki hak peliputan untuk mengambil gambar kejadian berlangsung.
“Loh Saya ini wartawan. Ini tugas saya ambil gambar. Ini bukti KTA saya,” kata Ahmad Syailendra, salah satu wartawan media online sambil menunjukkan kartu wartawannya kepada petugas Sat Pol PP tersebut.
Setelah ditunjukkan KTA (kartu wartawannya), petugas Satpol-PP mengatakan bahwa jangan melakukan provokasi dan langsung pergi mengikuti truk box operasional Satpol PP, yang melawan arus lalu lintas di Jl. Soekarno Hatta Semarang.(S11)
(Red*/Vio)
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pemerintah Terus Percepat Upaya Hapus Kemiskinan Ekstrem

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *