oleh

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang sampai 6 Februari 2023

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan para terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperpanjang. Masa tahanan itu diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Adapun lima terdakwa yang diperpanjang masa tahanannya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat 6 Januari 2023.

Dia mengatakan perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut, bisa diperpanjang kembali untuk perpanjangan penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat 6 Januari 2023.

Dia mengatakan perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut, bisa diperpanjang kembali untuk perpanjangan penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP “Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum. Selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi,” lanjut Djuyamto.

Diketahui, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

BACA JUGA  AKBP Santiaji Kartasasmita, Hadiri Pelepasan Personil Satgas Satuan Organik Wilayah Papua 721 Makkasau

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(VV)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *