oleh

Pendamping Tim Audit Stunting Pusat Identifikasi dan Seleksi Kasus Tahap II

INDEKS.CO.ID | SOPPENG — Kegiatan Pendampingan Tim Audit Stunting Pusat Identifikasi dan Seleksi Kasus Tahap II.

bertempat di Hark Cafe Jl.Malaka Raya kab.Soppeng telah dilaksanakan Pada Hari Kamis tanggal 10 Nov 2022.

Pendampingan Tim Audit Stunting Pusat atau Provinsi dalam proses Identifikasi dan seleksi Kasus Tahap II yang dihadiri oleh Koordinator KB Perwakilan BKKBN provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas P3AP2KB Kab.Soppeng, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bapelitbanda, Para Camat Se-Kab.Soppeng, Kepala Puskesmas Se-Kab.Soppeng, Tim Pakar dari POGI dan IDAI sebagai Narasumber, serta PLKB/PKB Se-Kab.Soppeng.

Dalam Acara ini dibuka langsung oleh kepala Dinas P3AP2KB kabupaten Soppeng HJ.A.HUSNIATI, S.Sos, MM yang mana dalam sambutannya menyampaikan bahwa Audit kasus stunting Tahap Pertama sudah dilaksanakan dan mudah-mudahan dapat memberikan kontribusi terhadap percepatan penurunan stunting dsoppeng dan selanjutnya audit kasus stunting tahap Kedua sementara kita laksanakan, Tim Teknis sudah melakukan pengisian lembar kerja untuk sasaran Calon Pengantin beresiko, Ibu Hamil beresiko, serta Baduta dan Balita beresiko.

Bapak Drs. Ikhsan, M.Si sebagai Koordinator bidang KB kantor perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo menunjuk BKKBN sebagai Badan yang bertanggungjawab dan mengetuai pelaksanaan percepatan penurunan stunting di indonesia hingga tahun 2024 yang ditargetkan untuk turun hingga 14 % dari tahun 2019 lalu sebesar 27, 6 % dan akan dimintai pertanggungjawabannya tentang Data 1000 HPK ( Hari pertama Kelahiran ), selanjutnya membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) Se-Kab/Kota di setiap Provinsi yang merupakan aktor penting untuk menyelesaikan masalah stunting yang turun langsung ke lapangan untuk mengetahui masalah yg ada di lingkup terkecil di tingkat Desa/Kel serta pembentukan Bapak Asuh Stunting ditingkat kabupaten dan tingkat desa/Kelurahan untuk mempercepat penurunan stunting. (Fiko).

BACA JUGA  SATU ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (LPEI)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *