oleh

Gemilang Sultra tantang Syahbandar Kelas III A Molawe dan Dishub Konut Tertibkan 2 Jetty Illegal di Lasolo Kepulauan

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Diduga tidak mengantongi izin, Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang) Sultra tantang Dinas Perhubungan (Dishub) Konut dan Syahbandar Kelas III A Molawe Konut tertibkan 2 (Dua) pelabuhan khusus illegal yang berada di Lasolo kepulauan (Laskep).

Hal ini di sampaikan oleh ketua umum Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aprilianto Madusila bahwasannya, dalam melakukan aktivitasnya sebut saja jetty PT.Primastian Mineral Pratama (PMP) dan jetty PT.Rizky Sinar Biokas yang berada di Lasolo kepulauan, kabupaten Konawe utara diduga tidak mengantongi izin yang jelas, olehnya itu dia meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Syahbandar Molawe Kelas III A Konawe utara (Konut) untuk tegas menindak kedua perusahaan tersebut.

“Pihak kami berharap agar Dishub dan Syahbandar Kelas III A Molawe Konut segera menertibkan kedua jetty tersebut yang dinilai illegal dan tidak mengantongi izin, karena jika hal ini di biarkan maka terkesan ada pembiaran pada praktik yang bertentangan dengan perundang-undangan dan rusaknya alam Konawe utara. Ujar pria yang akrab di sapa Anto ini,” katanya saat di temui di apartemen di kediamannya, Selasa (8/11).

Lanjut Anto juga mengatakan bahwa dengan adanya upaya penertiban beberapa jetty yang dilakukan oleh Syahbandar Molawe dan Lanal Kendari beberapa waktu lalu harusnya tidak berhenti sampai disitu saja akan tetapi harus terus berlanjut terhadap jetty illegal lainnya yang berada di Konawe utara.

“Sebagai yang berwenang melakukan penertiban terhadap angkutan perairan harusnya Dishub beserta Syahbandar kelas III A Molawe Konawe utara harus masif melakukan penindakan dan penertiban terhadap jetty illegal yang berada di Konawe utara bukan malah terkesan melakukan pembiaran, terlebih beberapa waktu lalu Syahbandar beserta Lanal Kendari telah melakukan penertiban terhadap jetty yang tidak mengantongi izin di kecamatan Molawe.” Jelas aktivis nasional asal Konawe utara itu.

BACA JUGA  Pemerintah Perhatikan Kebutuhan APD bagi Tenaga Medis

Selain itu mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo itu mengatakan bahwa Dishub Konut telah mengkonfirmasi bahwa ada sekitar 20 jetty yang tidak memiliki izin di Konawe utara akan tetapi itu tidak di sampaikan secara jelas dan tidak ada penindakan terhadap jetty-jetty illegal tersebut.

“Padahal beberapa waktu lalu pihak Dishub Konut sudah mengkonfirmasi terkait beberapa jetty yang tidak mengantongi izin, akan tetapi belum ada penindakan sejauh ini , hal tersebut patut kita pertanyakan jangan sampai ada kongkalikong antara pihak Dishub beserta Syahbandar kelas III A Molawe dan perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut,” imbuhnya.(NN).

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *