oleh

IRT Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba Jenis Shabu di Kota Kendari

Kendari | indeks.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial LA (27) usai mengedarkan Narkoba Jenis Shabu 22,46 gram dan inisial UK (58) 15,08 gram shabu, Rabu 9 November 2022.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, S.I.K mengungkapkan bahwa pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira jam 22:00 WITA anggota lidik Satuan Reskrim Narkoba Polresta Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba jenis shabu disekitar Jalan Kelapa, Lorong Anggur, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,ucap Wakapolresta Kendari, Rabu.

Dikatakannya, saat melakukan penyelidikan petugas mendapati seorang perempuan yang mencurigakan berada di lorong Anggur tersebut.Selanjutnya aparat mengamankan dan melakukan interogasi kepada perempuan tersebut yang mengaku nama dengan inisial (LA) dan mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya,ucapnya.

Lanjut Wakapolresta Kendari, menurut keterangan (LA) dirinya memperoleh 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu tersebut dari seorang lelaki inisial HI dengan cara diterima langsung melalui inisial RM atas arahan HI bertempat di Jalan Kelapa, Lorong Anggur, Kelurahan Anduonohu.

Selanjutnya dua (2) paket diduga Shabu tersebut oleh tersangka LA membaginya menjadi 33 paket kemudian dari 33 paket tersangka LA telah edarkan sebanyak 2 paket secara sistem tempel atas arahan HI, terang AKBP Saiful Mustofa.

Lanjutnya, tersangka mengakui sudah 2 (dua) kali menerima paket diduga Narkotika jenis shabu dari inisial HI, dan untuk paket pertama sudah habis diedarkan, LA mengaku dijanjikan upah sebanyak Rp2 juta apabila dirinya telah mengedarkan 2 paket Narkoba tersebut.

Sementara tersangka (UK) mengaku memperoleh Narkotika diduga jenis shabu sebanyak 3 (tiga) Shacet atau sebanyak 15,08 gram dari seorang lelaki yang ia tidak kenal identitasnya namun dirinya mengakui bahwa diarahkan melalui via telepon kemudian mengambil di salah satu jasa angkutan darat tepatnya di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kemudian tersangka UK mengambil Narkotika diduga jenis shabu tersebut untuk diedarkan dan menunggu perintah dari seorang lelaki yang telah mengarahkan tersebut, dan apabila berhasil mengedarkan Narkotika tersebut akan diberikan upah sebanyak Rp3.000.000,-,”katanya.

Pasal yang sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,tutup Wakapolresta Kendari.
Pewarta : Nurwindu.NH

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kuasa Hukum La Ndoada,SHGB Tahun 1999 Atas Nama Teddy Koeswandi/Direktur PT.Inti Sikta, Bodong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *