oleh

Penertiban Tiga Jetty di Konawe Utara Dinilai Syarat Kepentingan dan Diskriminatif

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai penertiban tiga jetty di Kabupaten Konawe Utara oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe bersama tim gabungan Lanal Kendari dinilai syarat akan kepentingan dan tidak adil atau diskriminatif.

Pasalnya, masih ada beberapa jetty yang diduga tidak memiliki izin dari Dirjen Perhubungan Laut RI yang tidak dilakukan penindakan serupa.Hal ini disampaikan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Menurutnya, beberapa jetty yang diduga tidak berizin namun tidak dilakukan penindakan serupa diantaranya, Jetty Sudiro di Desa Tapunggaeya, Jetty PT. Malibu di Morombo, Jetty PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Lasolo Kepulauan, Jetty PT. Primastian Mineral Pratama (PMP) di Lasolo Kepulauan dan Jetty Rizky Sinar Biokas (RSB) di Lasolo Kepulauan.

“Jadi agak aneh menurut kami, ketika ada banyak jetty yang kami duga tidak memiliki izin namun tidak dilakukan penindakan serupa dengan tiga jetty yang barusan ditertibkan oleh pihak Syahbandar Molawe bersama Lanal Kendari itu”. Katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp, Minggu (30/10/22).

Pemuda yang merupakan salah satu aktivis nasional asal Konawe Utara itu menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh KUPP Kelas III Molawe bersama tim gabungan Lanal Kendari untuk menertikan jetty-jetty yang dianggap tidak berizin atau ilegal.

Hanya saja, menurut dia, kegiatan tersebut jangan sampai dicampuri dengan kepentingan pribadi yang berdampak pada sikap diskriminatif atau menciptakan ketidak adilan di masyarakat.

“Tentu kami mendukung kegiatan yang seperti itu, sebab itu kegiatan yang cukup positif. Akan tetapi yang kami takutkan adalah, ketika kegiatan penertiban jetty oleh Syahbandar Molawe dan tim gabungan Lanal Kendari itu dilatar belakangi oleh kepentingan pribadi dan golongan semata.
Sehingga menimbulkan sikap diskriminatif atau ketidak adilan”. Terangnya.

BACA JUGA  Ketua Umum GADAPAKSI, PEMILU 2024 Rakyat Belajar Demokrasi

Oleh karena itu,untuk mengukur keseriusan dan profesionalitas pihak Syahbandar Molawe bersama tim gabungan Lanal Kendari. Hendro Nilopo meminta agar beberapa jetty lainnya seperti jetty Sudiro, jetty PT. Malibu, jetty PT. BSJ, jetty PT. PMP dan Jetty PT. RSB segera ditertibkan sama dengan yang dilakukan kepada tiga jetty lainnya yang telah ditertibkan.

“Kami mau melihat, sejauh mana keseriusan dan profesionalitas dari pihak Syahbandar dan Lanal Kendari untuk menertibkan jetty-jetty yang diduga ilegal atau tidak berizin di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Oleh karena itu kami meminta agar jetty-jetty yang lain juga ditertibkan”. Tegasnya.

Selain itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya (UJ) Jakarta itu menyarankan agar pihak-pihak terkait dalam hal ini, Dinas Perhubungan Konut dan Syahbandar Molawe untuk transparan menyampaikan ke publik terkait jetty apa saja yang belum mengantongi dokumen perizinan baik izin pembangunan tersus maupun izin pengoperasiannya.

“Ini sebenarnya wajib juga untuk disampaikan ke publik, jangan hanya disampaikan jumlah jetty yang diduga tidak berizin ada berapa namun nama jetty atau perusahaannya tidak disebutkan. Dan itu pernah disampaikan oleh Dishub Konut.

Bahwa katanya ada sekitar 20 jetty yang belum berizin di Konawe Utara tetapi tidak disampaikan secara eksplisit jetty-jetty itu dimana lokasinya dan perusahaannya apa saja itu tidak disebutkan”. Tutupnya.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *