oleh

KLAKNAS Desak Dirjen Minerba Cabut IUP PT. KKP

INDEKS.CO.ID  _ Jakarta — Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara – Jakarta (Sultra-Jakarta) kembali melakukan aksi unjuk rasa didepan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI, Jum’at (14/10/2022).

Berdasarkan pantauan, kedatangan masa aksi tersebut, guna untuk mendesak Dirjen Minerba agar segera mengusut kasus dugaan pemalsuan dan manipulasi penjualan Ore Nickel yang dilakukan PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tepatnya di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jendral Lapangan (Jendlap) dalam aksi tersebut, Arin Fahrul Sanjaya menyampaikan, bahwa berdasarkan data yang dimiliki kuat dugaan PT. KKP melakukan manipulasi laporan penjualan pada tahun 2021 lalu.

“Terkait dugaan dokumen terbang, keterlibatan PT. KKP di wilayah Blok Mandiodo sepertinya bukan rahasia lagi. Sementara berdasarkan data serta bukti yang kami miliki perusahaan tersebut menggunakan Jetty PT. Sriwijaya yang notabenenya tidak memiliki legal standing alias ilegal”. Ucap Arin dalam orasinya.

Arin juga menambahkan, berdasarkan hasil investigasi menyeluruh dari berbagai sumber bahwa pada tahun tahun 2021, PT. KKP tidak melakukan kegiatan produksi nickel di wilayah IUP-nya. Akan tetapi PT. KKP memiliki bukti penjualan nickel.

“Setahu kami, PT. KKP sejak tahun 2021 tidak melakukan kegiatan produksi nickel. Namun ironisnya PT. KKP memiliki bukti penjualan pada tahun 2021 ini wajib untuk di telusuri”. Tambah pria yang juga merupakan Mahasiswa Jakarta asal Sultra.

Sementara itu, koordinator lapangan lainnya yakni Aprilianto Madusila mengungkapkan, pihaknya juga memiliki bukti rekaman terkait jumlah royalti yang dibayarkan oleh pengguna dokumen kepada PT. KKP dalam sekali penjualan.

“Barang ini harus diusut tuntas, PT. KKP tidak boleh terkesan kebal hukum. Kami punya bukti rekaman dari salah satu pengguna dokumen terbang. Bahkan lengkap dengan jumlah royalti yang dibayarkan ke PT. KKP”. Ungkap ketua GPM Konut.

BACA JUGA  Demi Pemerataan dan Keseimbangan Pasar, BUMN Gelar Pasar Murah di Pasuruan

Lebih lanjut, putra daerah Konawe Utara itu, yang tak kalah aneh dari PT. KKP adalah perusahaan tersebut baru-baru ini mendapatkan kuota produksi nikel mencapai 1.500.000 WMT.

Hal itu tentu berbanding terbalik dengan kondisi di lokasi PT. KKP yang terletak di wilayah Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara yang dimana dari 102 Hektar Luas Wilayah IUP PT. KKP tidak sebanding dengan kuota yang diberikan.

“Kami minta pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk meninjau lokasi PT. KKP secara langsung bersama ahli geologi kalau perlu. Sebab, menurut kami kuota 1.500.000 yang diberikan kepada PT. KKP tidak masuk akal jika dilihat dari kondisi lokasi mereka (PT. KKP)”. Tegasnya.

Oleh sebab itu, mewakili massa aksi KLAKNAS, Aprilianto Madusila meminta agar pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI melakukan penyelidikan terkait dugaan manipulasi penjualan nickel PT. KKP serta menyelidiki dokumen permohonan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga syarat pemalsuan.

“Tentunya untuk mendapat kuota sampai jutaan wmt itu tidak mudah, inilah yang harus ditelusuri yaitu terkait dokumen permohonan RKAB PT. KKP. Sebab, kuat dugaan kami ada yang janggal dengan jumlah kuota PT. KKP baru-baru ini”.

“Ini merupakan langkah awal dalam menyuarakan kasus tersebut, untuk itu kami berharap Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI agar responsif terkait tuntutan kami, Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami juga akan menyuarakan persoalan jual beli dokumen ini ke Bareskrim Mabes Polri serta Kejaksaan Agung RI” tutup Anto.

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *