oleh

JAM Intel Dorong Strategi RAN Jajaran Intel Daerah Cegah Korupsi

INDEKS.CO.ID | Jakarta — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Amir Yanto evaluasi seluruh jajaran Bidang Intelijen di daerah terkait tindak lanjut rekomendasi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen tahun 2022.

“Dalam evaluasinya, JAM-Intelijen menyampaikan 3 (tiga) rekomendasi Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan Kejaksaan pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ujar JAM Pidum Kejagung Amir Yanto dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta yang diterima Redaksi indeks.co.id,, Rabu (12/10/2022).

Ia merincikan rekomendasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi.

“Sebanyak 8 (delapan) rencana aksi yang dilaksanakan dalam rangka pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,” sebut mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.

Ia membeberkan, penggunaan dana pemilu yang tepat sasaran oleh Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu) baik di pusat maupun daerah dan berkurangnya perkara Tindak Pidana Pemilu.

“Yaitu, terciptanya pemahaman Anti-Money Politic oleh masyarakat secara luas, terjalin persatuan dan kesatuan bangsa, terbentuk Posko Pemilu di tiap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia (543 satker),” ujarnya.

Ia melanjutkan, optimalisasi Kinerja Satgas Mafia Tanah Kejaksaan, dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti  masyarakat dan pelaku usaha mendapat kepastian hukum yang adil terkait sengketa pertanahan.

“Tercipta database penyelesaian pengaduan sengketa pertanahan secara transparan dan terpublikasi dan integrasi penyelesaian pengaduan adanya praktik Mafia Tanah antara daerah dan pusat,” ia menambahkan.

Kemudian, sambung Amir Yanto, optimalisasi Kinerja Satgas Percepatan Investasi, dengan implementasi kegiatan yaitu pertumbuhan ekonomi diatas target nasional dengan multi player efek tersedianya lapangan kerja, meningkatnya daya beli masyarakat, stabilnya SBI dan tidak terjadi inflasi;

“Terciptanya iklim kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia dan sinergitas antar K/L/I terkait pencegahan praktik pungutan liar; (d) Statistik Data Investasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri meningkat,” katanya.

Dia menambahkan, JAM Intel dengan mengoptimalisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), dengan melakukan kegiatan yaitu terlaksananya proyek strategis nasional/ daerah secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

“Terciptanya kolaborasi Pengamanan Pengelolaan Anggaran PSN/ Daerah antara APIP dan Kejaksaan dan meningkatnya kepercayaan K/L terkait kinerja PPS; (d) rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada Pemerintah,” sebutnya.

Ia menambahkan, optimalisasi Program Jaksa Jaga Desa, dengan mempertimbangkan diantaranya, menurunnya statistik perkara tindak korupsi dana ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa.

“Masyarakat desa memiliki sarana penyelesaian konflik sosial dan terwujudnya Pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif dan focus pada pola business riel serta ritel.

Selanjutnya, kata dia, keterbukaan Informasi Publik, dengan implementasi kegiatan sepertu terciptanya indeks peningkatan pemahaman masyarakat terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

“Terselenggaranya service excellent Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum dan hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan sebagai Lembaga Penegakan Hukum mengalami peningkatan dan bank data informasi pada Pusat Penerangan Hukum yang terhubung ke seluruh Unit Kerja baik di pusat maupun daerah,” urainya.

Kemudian, sambung Amir, optimalisasi peran Satgas 53 Kejaksaan, dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu meningkatnya integritas pegawai di lingkungan Kejaksaan; menurunnya jumlah pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa/Pegawai Kejaksaan dan terbentuknya Tim Supporting Satgas 53 di seluruh Kejaksaan Tinggi.

“Integrasi Program Tangkap Buron (Tabur) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi, dengan melakukan kegiatan yaitu,  sinkronisasi data DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi dan terpetakan data DPO dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi,” jelasnya.

Ia menututkan, Rencana Aksi Nasional (RAN) yang kedua yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan 1 (satu) rencana aksi yaitu Integrasi Program Tangkap Buron (Tabur) Tindak Pidana Narkotika dan TPPU Narkotika dengan mengimplementasikan yaitu sinkronisasi data DPO perkara tindak pidana narkotika, preskursor narkotika.

“TPPU Narkotika yang ditangani di daerah dan pusat dan terpetakan Data DPO dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika, Preskursor Narkotika dan TPPU Narkotika,” terangnya.

Yang terakhir, Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan Teroris (PT) dengan 1 (satu) rencana aksi yaitu Optimalisasi Penyuluhan dan Penerangan Hukum, dengan melakukan kegiatan.

“Yaitu kegiatan Jaksa Menyapa/Jaksa Masuk Sekolah/ Jaksa Masuk Pesantren dapat meminimalisir faham radikal dan meminimalisir terjadinya TP Terorisme; terpetakan data daerah rawan terjadi TP Terorisme dan tersajinya rekomendasi kebijakan pemerintah untuk update dan upgrade bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, kantor agama dan lainnya,” pungkasnya.

Dalam arahannya, JAM-Intelijen juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan publik yang mencapai 75% dan untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan institusi.

“Jadikan Jaksa itu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat serta ikut mendorong pemerintah daerah dalam menanggulangi inflasi daerah,” ujarnya.

“Hal yang paling penting adalah sering untuk mendatangi masyarakat guna melakukan penyuluhan hukum sehingga Kejaksaan semakin dikenal di masyarakat seperti yang dimaksudkan implementasi dari program jaga desa,” tutupnya.

Sumber : Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kunker Bupati Tuba Datangi Kampung Tri Rejo Mulyo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *