oleh

Kajari Badung Melaksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

INDEKS.CO.ID | BALI — Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung – Bali, Secara resmi telah melakukan kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan.(Senin 10/10).

Kadek Ayu Dyah Utami Dewi, S.H., M.H yang merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdahulu telah mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Buleleng dan digantikan oleh Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Bangli.

Selanjutnya, Ada juga pelantikan Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H. sebagai Kepala Subseksi Penyidikan Pada Seksi Pidana Khusus yang menggantikan Wazir Iman, S.H. Dan Anak Agung Mirah Endraswari, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang menggantikan Tamarizka Dian Ratna Ningtyas, S.H.

Setelah kegiatan penyumpahan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru sebagai tanda sahnya pergantian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung.

Kegiatan pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah kebutuhan organisasi dan merupakan bagian dari proses perjalanan organisasi yang bergerak secara kesinambungan. Baik kepada pejabat baru maupun pejabat lama yang akan melaksanakan tugas di tempat baru.ucap Imran Yusuf, S.H, M.H,.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H, M.H, berharap melalui mutasi ini dapat mengembangkan dinamika organisasi sebagai upaya untuk mencapai tujuan organisasi khususnya Kejaksaan Republik Indonesia.pungkasnya.(Dewa).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Indeks Kinerja Pariwisata Indonesia Raih Peringkat ke-32 Besar Dunia Menurut WEC

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *