oleh

Tingkatkan Nilai Jual Kerajinan Khas Papua, Dinas Koperasi dan Satgas Yonif 725/Woroagi Berikan Pelatihan UKM Masyarakat Perbatasan

INDEKS.CO.ID | Boven Diegoel, Jum’at 30/9/2022 — Bersama Dinas Koperasi Boven Diegoel, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Pos 3/B Kombut yang berada di bawah naungan Kolakops Korem 174/Atw mengajak Masyarakat Kp. Kombut untuk mensukseskan Program pemrberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kp. Kombut, Distrik Kombut, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan. Kamis, (29/9/2022).

Di tempat terpisah, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Mayor Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., mengungkapkan kegiatan yang digelar tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kreativitas kerajinan yang memanfaatkan sumberdaya alam, dalam hal ini Pos 3/B Kombut ikut serta membantu dan mendukung program pemerintah agar Usaha Kecil Menengah yang di perbatasan bisa dilestarikan khas kerajinan budaya Papua.

“Kegiatan ini merupakan kerja sama antara pemerintah daerah Boven Digoel khususnya Dinas Koperasi dan Satgas Yonif 725/Woroagi dalam membantu memberikan pelatihan pembuatan Noken, Dompet, dan Tas-tas serta Aksesoris lainya khas Papua yang dibuat dari berbagai bahan seperti Benang, akar tanaman Anggrek, beberapa jenis Dedaunan, Kulit Kayu, bahkan Ilalang yang berasal dari Alam”, jelas Syafruddin.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi dari 7 Perintah Harian Kasad, dimana kehadiran TNI-AD dirasakan masyarakat menjadi inspirasi dan motivasi untuk mengatasi kesulitan masyarakat dan senantiasa menjadi solusi”, tutupnya.

Selaku Kepala Kampung Kombut Bpk. Papuanus mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah kabupaten Boven Digoel Dinas Koperasi dan juga Satgas Yonif 725/Woroagi atas kegiatan tersebut yang sangat bermanfaat bagi masyarakat kususnya Mama – mama untuk mengisi waktu kekosongan sehingga harapannya Perekonomian masyarakat Kp. Kombut dapat meningkat dan setara dengan di Daerah lainnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Berikan Kuliah Umum GERILYA, Kepala BPSDM ESDM: Start Kita Sama dengan Negara Lain di EBT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *