oleh

Diduga Lakukan Ilegal Mining FORKAM HL SULTRA : Minta PT. Antam Hentikan aktifitas PT Batam Trading Company ( BTC )

INDEKS.CO.ID | KONUT — Aktivitas Penambangan di IUP PT. Antam Tbk di desa Mandiodo kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) kian marak di tandai puluhan perusahaan beraktivitas bukan saja perusahaan yang bergabung di KSO MTT yang secara resmi mendapatkan Kerjasama resmi dari PT. Antam Tbk bahkan jumlah perusahaan yang melakukan penambangan Tanpa Kerjasama ( Illegal ) jauh lebih besar.

Salah satu penambang illegal tanpa Izin , merambah kawasan hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah adalah PT. Batam Trading Company ( BTC ) yang menurut data yang kami himpun terdapat 11 titik penambangan yang di kerjakan oleh perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan, dan dalam melaksanakan aktivitas penambangan tidak mengantongi Izin Kerjasama Operasi (KSO) dari PT. Antam Tbk.

Iqbal,Dewan Penasehat  FORKAM HL Sultra menduga PT. BTC  tersebut melakukan kegiatan penambangan illegal,perambahan kawasan hutan di Eks Happard dan eks IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia dan Eks IUP KMS 27 ini merupakan kejahatan terstruktur dan masiv dan merupakan perampokan aset Negara.

“Bahwa yang lebih ironisnya lagi kegiatan penambangan tiga perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemilik IUP berdasarkan data dari KSO MTT selaku Kuasa penambangan di Blok IUP PT. Antam Tbk ada 13 Perusahaan yang mendapatkan Izin Kerjasama Operasi di lahan APL seluas 42 Ha. Dimana ketiga perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota KSO MTT “ dengan demikian jelas beraktivitas tanpa izin dan Illegal.

Dirinyapun menambahkan berdasarkan ketentuan hukum“setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP,IUPK,IPR, sebagaiamana di atur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000 miliar rupiah (serratus miliar rupiah) dan di pertegas oleh undang undang kehutanan pasal 50 ayat 3 pasal 38 ayat 3 uu no 41 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang di terbitkan oleh menteri kehutanan RI (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Aktivis Muda Sultra , Iqbal menegaskan kerusakan hutan dan lingkungan yang semakin parah yang dilakukan oleh perusahaan illegal harus di hentikan karena beban Negara untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kerusakan hutan atas ulah penambang illegal merupakan beban berat sementara pemasukan Negara atas Obyek tersebut sama Sekali tidak ada. Sungguh sebuah tindakan yang harus segera dihentikan dan memproses hukum dan menuntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perampokan Sumberdaya Alam (SDA) Konawe Utara.

Sehingga atas temuan tersebut FORKAM HL SULTRA , meminta PT. Antam Tbk sebagai pemilik IUP untuk segera untuk mengambil langkah kongkrit menghentikan aktivitas penambangan illegal PT. BTC demi menyelamatkan Aset Negara dan segera menuntut PT BTC untuk memulihkan kerusakan hutan dan lingkungan yang ditimbulkannya, Tegas Iqbal.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejati Sulsel, Ada Mafia Tanah Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Pasellorang Wajo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *