oleh

Kasad Bangga Sertu Ghalatry Sonny Rebut Sabuk Emas Kejuaraan Tinju Internasional

JAKARTA | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Ghalatry Sonny MS petinju Indonesia berhasil meraih Sabuk Asian Boxing Federation (ABF) dan Sabuk Emas Kasad, setelah dinyatakan menang angka mutlak atas petinju asal Thailand Chanon Sankam pada Kejuaraan Tinju Internasional ABF Kelas Bulu Junior 55,3 Kg yang digelar di Gedung Balai Sarbini Jakarta Selatan. Jum’at (16/09/2022).

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman menyematkan secara langsung Sabuk Emas Kasad kepada Sertu Ghalatry Sonny MS yang berasal dari Kodam III/Siliwangi. Dengan kemenangan ini catatan rekor Ghalatry menjadi 6 kali menang dan 7 kali kalah (6-7-0, 3 KO) semenjak terjun ke dunia tinju profesional di tahun 2015.

Dalam sambutannya, Jenderal Dudung mengatakan bahwa gelar kejuaraan tinju internasional yang diikuti oleh petinju-petinju dari tiga negara di kawasan Asia Tenggara ini, merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan dunia tinju Indonesia agar bisa bergairah dan bersemangat kembali.

“Juga menjadi arena untuk melahirkan petinju-petinju tangguh, andal dan bermental juara, yang kedepannya dapat tampil di level yang lebih tinggi dan bergengsi yang bisa mengharumkan nama Indonesia,” katanya.

Selain partai Tinju Internasional ABF Kelas Bulu Junior 55,3 Kg, kejuaraan tinju internasional yang dipromotori oleh H. Welly Koto, S.H., ini, juga menampilkan partai tinju memperebutkan Sabuk World Boxing Council (WBC) Asia Continental dan lima partai tinju perebutan tingkat nasional serta partai-partai tinju non title versi Asosiasi Tinju Indonesia (ATI) Pusat.

“Saya senang petinju Indonesia yang menang, sehingga petinju Angkatan Darat ada yang menyandang gelar juara internasional,” ungkap Welly Koto sang promotor. (Dispenad)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Nelayan di Puger Jember Keluhkan Sulitnya Mendapatkan BBM Bersubsidi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *