oleh

Wakil KTT PT.BNN KONUT Larang Awak Media Untuk Lakukan Ini?

Konut | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang beroperasi di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 13 September 2022.

Sidak DLH Konut di perusahaan penambangan biji nikel ini, digelar atas tindak lanjut laporan masyarakat adanya dugaan pengerusakan sumber mata air bersih yang ditimbulkan dari aktivitas PT BNN sehingga menyebabkan pencemaran.

Sidak DLH resmi digelar bersama sejumlah wartawan sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor :660/258/lX/2022, dipimpin Sekertaris DLH Konut, Marjoni bersama para Kepala Bidang (Kabid) DLH Konut.

Namun miris, saat tim DLH Konut dan wartawan tiba dilokasi penambangan PT BNN, awak media dari Rakyat Sultra dan Indosultra.Com, dilarang meliput dilokasi titik air bersih area penambangan PT BNN oleh Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BNN.

Tak ada penjelasan secara detail alasan wartawan dilarang meliput dititik lokasi air bersih tempat kawasan penambangan PT BNN. Wakil KTT BNN hanya mengatakan bahwa itu aturan perusahaan.

“Kami dari perusahan tidak mengizinkan dari pihak media, untuk ikut naik ke atas (meliput red*) karena ini aturan perusahaan, bisa di izinkan asal ada izin surat dari pihak media,”kata Wakil KTT PT BNN, La Ode Ramaika kepada wartawan di mes PT BNN, Selasa (11/9/2022), disaksikan pihak DLH Konut dan beberapa karyawan perusahaan.

Pernyataan tersebut, ditanggapi oleh salah seorang wartawan Indosultra.Com, Jefri Ipnu dengan mengatakan, bahwa kehadiran media yaitu untuk memperoleh dokementasi dan informasi dari pihak PT BNN atas adanya laporan dugaan pengerusakan titik air bersih, sehingga dalam pembuatan berita dapat berimbang. Namun, lagi-lagi penyampaian itu ditolak oleh pihak PT BNN.

Menanggapi kembali keterangan tersebut, Jefri Ipnu menyebut prilaku Wakil KTT PT BNN yang melarang wartawan untuk meliput merupakan suatu pelanggaran sebagaiman yang tercantum pasal 18 undang-undang nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran pers sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan-ketentuan.(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya Lakukan Napak Tilas Sejarah ke Rengasdengklok

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *