oleh

Dua Sukhoi Su-27/30 dan 18 Peterjun Meriahkan F8 Makassar 2022

Makassar | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — (Penkoopsud) Komando Operasi Udara (Koopsud) II dan jajaran akan ambil bagian dalam gelaran Makassar International Eight Festival and Forum (Makassar F8), di  Pantai Losari, Kota Makassar. Rabu (07/09/2022).

Dua pesawat tempur Sukhoi Su-27/30 Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin Makassar dan 18 peterjun Kopasgat Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, turut memeriahkan event internasional yang digelar pada tanggal 7 – 11 September 2022.

Fly Pass 2 pesawat Sukhoi Su-27/30 diterbangkan langsung oleh Komandan Skadron Udara 11 Letkol Pnb Bambang Baskoro Adi, dan Kafaslat Wing Udara 5 Mayor Pnb Rachman Fauzi.

Sementara terjun Free Fall akan dilaksanakan dari ketinggian 8000 kaki. Dari 18 peterjun, 5 peterjun diantaranya akan membawa bendera Merah Putih oleh Letda Pas Aris, Bendera Swa Bhuwana Paksa oleh Letkol Pas Wendy Bachtiar (Koopsud II), bendera Koopsud II oleh Kopda Setiawan, Bendera Lanud HND oleh Serda Dera dan bendera F8 oleh Kapten Pas Ones.

Guna mendukung kegiatan F8, Koopsud II dan jajaran juga mengerahkan 2 pesawat Boeing B-737, 1 C-130 Hercules, 1 NAS-332 Super Puma, Para Motor, serta 18 peterjun Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara.

Hadir dalam menyaksikan acara tersebut H. Sandiaga Salahuddin Uno, BBA, MBA. (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Budi Arie Setiadi (Wakil Menteri Desa PDTT), Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., (Gubernur Jawa Barat) dan Bima Arya Sugiarto, S.I.P., M.A., Ph.D. (Walikota Bogor), Irkoopsud II, Dankosek II, Danlanud Hnd, para Pejabat Koopsud II, Kosek II, Lanud Hnd, dan ribuan masyarakat.
(Rz/An)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolrestabes Makassar Hadiri Deklarasi Netralitas ASN untuk Pemilu 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *