oleh

Pangdivif 2 Kostrad Kunjungi Latiskipur Yonif Raider 509/BY/9/2 Kostrad

Jatim | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han), didampingi Asops dan Aslog Kasdivif 2 Kostrad mengunjungi kegiatan Latihan Taktis Kompi Tempur Yonif Raider 509/BY/9/2 Kostrad yang dilaksanakan di Kawah Wurung Bondowoso, Jawa Timur. Rabu (07/09/22).

Kunjungan ini dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana Proglatsiops yang dipertanggungjawabkan oleh Satuan bawah dapat berjalan, sehingga dilaksanakan pengawasan bidang latihan di tiap-tiap Satuan.

Latiskipur Yonif Raider 509/BY/9/2 Kostrad diselenggarakan selama kurang lebih 14 hari untuk mematangkan kesiapan prajurit dalam rangka pelaksanaan Tugas Operasi Satgas Satuan Organik Yonif Raider 509/BY/9/2 Kostrad di Provinsi Papua TA 2023.

Dalam kesempatan ini Pangdivif 2 Kostrad menyampaikan, “Prajurit harus fleksibel, mahir dan mengusai medan sebenarnya, jangan berpatokan di medan latihan saja, harus paham fungsi dan tugas masing-masing prajurit,” tegasnya.

“Disamping dituntut untuk mahir menembak dengan tepat sasaran, di medan tugas yang sebenarnya prajurit juga harus bisa menguasai keadaan dengan mengendalikan situasi menjadi kondusif oleh ulah oknum masyarakt yang mungkin membuat kericuhan, tanpa melukai dan menyakiti hati rakyat,” tambahnya.

Sementara itu Danbrigif Raider 9/DY/2 Kostrad Kolonel Inf Didik Efendi S.I.P selaku Komandan Latihan menekankan ulang apa yang telah disampaikan oleh Pangdivif 2 Kostrad.

Ia menambahkan bahwa Latihan Taktis Kompi Tempur ini harus dilaksanakan dengan maksimal, diharapkan dapat menjadi bekal berharga sebelum nantinya melaksanakan tugas di medan operasi sebenarnya,” tuturnya.
(Rozak)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Keberhasilan Tim Tabur Intelijen Kejari Gowa Mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Gowa dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *