oleh

Bonceng Istri Hamil 6 Bulan Pratu RW Diserempet Dan Dikeroyok Preman

Indonesia Ekspress | indeks.co.id — Jakarta –  Pratu RW anggota Yonif MR 411/6/2 Kostrad mengalami luka-luka dan bengkak pada bagian wajah serta harus dirawat di RST Dr. Asmir Salatiga, setelah dikeroyok oleh lima pemuda bertato dan dalam pengaruh minuman keras di Pasar Blauran Kota Salatiga, Jawa Tengah. Kamis, (1/9/2022).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat,(2/9/2022) membenarkan terjadinya pengeroyokan terhadap Pratu RW oleh lima pemuda yang diduga preman tersebut.

Kadispenad menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal saat Pratu RW yang membonceng istrinya sdri. D yang sedang hamil 6 bulan menuju Pasar Blauran diserempet kendaraan Pickup Suzuki Carry yang dikendarai sdr. Argo Wahyu Pamungkas beserta 4 orang temannya. Pratu RW sempat dibentak, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan sesampainya di Pasar Blauran, Pratu RW dihentikan oleh sdr. Argo Wahyu Pamungkas serta melakukan pengeroyokan bersama keempat temannya tersebut.

Istri Pratu RW yang panik dan ketakutan melihat suaminya dikeroyok dan tersungkur di jalan, meminta pertolongan di WhattShapp letting suaminya yang kemudian melakukan pencarian dan menemukan pelaku pengeroyokan kemudian membawanya ke Yonif MR 411/6/2 Kostrad dan selanjutnya dibawa ke RST Dr. Asmir Salatiga karena mengalami luka-luka. Setelah mendapatkan perawatan, pada Jumat (2/9/2022) satu orang pengeroyok (Argo Wahyu Pamungkas) dinyatakan meninggal dunia dan 4 orang lainnya masih menjalani pengobatan di RST Dr. Asmir Salatiga.

“Kejadian ini sedang ditangani oleh Denpom IV/3 Salatiga yang berkoordinasi dengan pihak Polres Salatiga untuk proses lebih lanjut,” pungkas Tatang.
(Dispenad)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng Terima Penghargaan Langsung dari Kemenpan RB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *